KY: Penangkapan Pejabat MA oleh KPK Coreng Lembaga Peradilan

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Sabtu, 13 Februari 2016 | 15:14 WIB
KY: Penangkapan Pejabat MA oleh KPK Coreng Lembaga Peradilan
Gedung Mahkamah Agung. (suara.com)
Operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat(12/2/2016) malam yang menjerat Kasubdit Mahkamah Agung (MA) dinilai Komisi Yudisial sangat mencoreng lembaga peradilan. Padahal, saat ini lembaga peradilan sedang ingin berbenah pasca ditangkapnya beberapa hakim dalam operasi yang sama oleh KPK beberapa waktu lalu.
 
"Kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tegerus akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir orang," kata Komisioner KY, Farid Wajdi melalui pesan singkat kepada Wartawan, Sabtu (13/2/2016).
 
Menurut dia, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat peradilan lainnya. Mereka harus lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.
 
"Sebab, selain itu merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk," jelas dia. 
 
KY menyarankan MA untuk kembali berbenah diri agar peristiwa ini tak terulang.
 
Sementara KY akan terus berusaha dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki untuk menyempurnakan mekanisme pengawasan agar dapat berjalan efektif. Farid memaparkan, KY kini tengah mencoba mengintensifkan kantor penghubung di daerah dengan mendekati LSM dan perguruan tinggi. Hal ini agar pengawasan lembaga peradilan lebih baik lagi.
 
"Sehingga (pengawasan) tidak hanya menjadi domain KY tetapi juga domain publik, bagaimanapun publik harus tau dan paham, juga terlibat dari awal, tengah, hingga akhir," katanya.
 
Sebelumnya, KPK dikabarkan menangkap oknum pejabat MA. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan ada operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari tadi (13/2/2016). Namun, dia menjelaskan, oknum yang ditangkap bukanlah Hakim Agung seperti yang diberitakan sebelumnya.
 
"Bukan hakim, tapi kasubdit," kata Agus dalam pesan singkat.
 
Meski begitu, dia enggan menjelaskan detail siapa kasubdit yang ditangkap tersebut.  
 
Dia ditangkap bersama seorang Pengusaha Ikhsan, dan Pengacara Awang. Selain itu, ada seorang staf bernama Sumarwato, Sunario sebagai sopir, dan Bonaria yang merupakan seorang petugas keamanan.
 
Keenam orang tersebut digelandang ke dalam Gedung KPK pada pukul 02.00 WIB Sabtu dini (13/2/2016) hari guna menjalani pemeriksaan intensif 1 X 24 jam. Setelah itu, KPK akan menentukan status kepada keenam, apakah tersangka atau tidak.
 
Dalam OTT, penyidik Lembaga Antikorupsi turun mengamankan sejumlah dokumen. Penyidik juga menyita dua unit mobil, Toyota Camry berwarna perak serta Honda Mobilio berwarna putih.
 
Hingga Sabtu pagi penyidik KPK masih memeriksa keenam orang yang ditangkap secara intensif. Sementara, sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK.
 
Ralat:
Sebelumnya pada alenia ke-10 pada berita di atas menyebutkan AS diduga pejabat di lingkungan DJP Depkeu.
Penjelasan resmi KPK yang tertangkap tangan adalah Andri Tristianto Sutrisna, Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung.
Demikian ralat kami sampaikan, mohon maaf atas kesalahan penyebutan sebelumnya.
--Redaksi--
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

KPK Perpanjang Penahanan Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv, Dugaan Gratifikasi Capai Rp20,7 Miliar

News | Senin, 07 September 2026 | 18:49 WIB

KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu

KPK Dalami Pemesanan Mobil oleh Tersangka EBS dalam Kasus Suap Bengkulu

News | Senin, 07 September 2026 | 17:25 WIB

Modus Pinjam Nama Teman, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Diduga Terima Mobil dari Pihak Swasta

Modus Pinjam Nama Teman, Anggota DPRD Bengkulu Vinna Diduga Terima Mobil dari Pihak Swasta

News | Senin, 07 September 2026 | 17:00 WIB

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Hukuman Pelaku Serangan Andrie Yunus Dipangkas, Aktivis Geruduk MA

Foto | Senin, 07 September 2026 | 16:28 WIB

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

TAUD Tak Terima Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Batal Dipecat, Sebut Peradilan Militer Omong Kosong

News | Senin, 07 September 2026 | 14:56 WIB

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

Anak Perusahaan PT KAI Didakwa Setor Rp1,1 Miliar demi Penuhi Fee Eks Pejabat Kemenhub

News | Senin, 07 September 2026 | 14:39 WIB

KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

KPK Dalami Kasus Suap di Rejang Lebong, Ketua dan Wakil DPRD Kota Bengkulu Diperiksa

News | Senin, 07 September 2026 | 13:52 WIB

Korupsi Tak Kenal Batas, Penegakan Hukum Harus Lintas Negara

Korupsi Tak Kenal Batas, Penegakan Hukum Harus Lintas Negara

News | Senin, 07 September 2026 | 11:42 WIB

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK

Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK

Foto | Sabtu, 05 September 2026 | 06:00 WIB

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek

News | Sabtu, 05 September 2026 | 00:56 WIB

Terkini

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

TPA Galuga Ditutup Sementara Akibat Kebakaran, Pengiriman Sampah Bogor Lumpuh Seharian

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 05:13 WIB

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

×