Ini Jawaban Polisi Atas Keberatan Pengacara Jessica

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 24 Februari 2016 | 14:50 WIB
Ini Jawaban Polisi Atas Keberatan Pengacara Jessica
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pengacara kepolisian menanggapi pernytaan tim pengacara tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang menyebutkan bahwa laporan polisi tidak bisa menjadi alat bukti permulaan untuk menjadikan Jessica tersangka.

"Laporan polisi tersebut bukan bukti permulaan karena tidak ada nama pemohon Jessica sebagai terlapor maka yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adalah dalil yang tidak sesuai fakta," kata pengacara kepolisian, Ajun Komisaris Besar Aminullah, saat membacakan tanggapan atas gugatan praperadilan yang diajukan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Aminullah menambahkan laporan polisi merupakan dasar penyidikan dalam menangani kasus tindak pidana. Aminullah mengatakan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Mengingat termohon tidak pernah melakukan konklusi tersebut sebagai bukti permulaan tetapi hanya sebagai dasar proses penyidikan tindak pidana sesuai kewenangan termohon untuk menerima laporan atau pengaturan dari seorang yang melakukan tindak pidana sesuai sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf a KUHAP," kata dia.

Dalam sidang perdana, Selasa (23/2/2016), pengacara Jessica menyampaikan banyak poin keberatan atas proses penetapan status tersangka pada Jessica.

Mereka menilai penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menjadikan laporan polisi sebagai bukti permulaan untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka.

"Bahwa dalam laporan itu bukan bukti permulaan karena tidak ada namanya itu Jessica sebagai terlapor. Maka terlapor polisi yang dimaksud tidak dapat dijadikan sebagai bukti permulaan sebagai satu alat bukti sebagaimana pasal 1 angka 21 diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," kata salah satu pengacara Jessica, Hidayat Bostam, saat memaparkan materi permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hidayat juga menyoalkan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Jessica pada tanggal 10 Januari 2016. Menurut dia penggeledahan tersebut tidak disertai surat dari pengadilan. Poin lainnya, mereka mempersoalkan polisi menginterogasi orangtua Jessica.

Mereka juga mempermasalahkan kasus tersebut diambil alih Polda Metro Jaya dari Polsek Tanah Abang.

"Polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orangtua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Termohon praperadilan melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP," kata dia.

Hidayat juga mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica menaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum Mirna di kafe Olivier, west Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

"Peristiwa tersebut tidak meracuni, sama sekali tidak melakukan," kata dia.

Bahkan sampai saat ini, menurut Hidayat, polisi tidak punya bukti konkrit yang menunjukkan Jessica pelaku.

"Tidak ada bukti kuat dan kontek pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di kafe Olivier," kata dia.

Pengacara juga meragukan hasil uji laboratorium Mabes Polri yang menyebutkan es kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, Jessica 'Boyong' Saksi Ahli dan Ketua RT di Praperadilan

Besok, Jessica 'Boyong' Saksi Ahli dan Ketua RT di Praperadilan

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 14:44 WIB

Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica

Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 13:07 WIB

Tanggapan Gugatan 'Salah Alamat' Jessica

Tanggapan Gugatan 'Salah Alamat' Jessica

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 13:00 WIB

Pengacara Minta Hakim Tolak Gugatan Jessica karena Salah Sasaran

Pengacara Minta Hakim Tolak Gugatan Jessica karena Salah Sasaran

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 12:11 WIB

Praperadilan Jessica Dinilai 'Salah Alamat'

Praperadilan Jessica Dinilai 'Salah Alamat'

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 10:32 WIB

Terkini

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB