Dianggap Tak Baca UU Polisi, Pengacara Jessica Menjawab Enteng

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 26 Februari 2016 | 14:14 WIB
Dianggap Tak Baca UU Polisi, Pengacara Jessica Menjawab Enteng
Jessica Kumala Wongso dan pengacara, Yudi Wibowo Sukitno, di Komnas HAM [suara.com/Bowo Raharjo]
Yudi Wibowo Sukinto, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, geram dengan tuduhan yang disampaikan pengacara kepolisian. Yudi dituduh tidak membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Pasal 10 Ayat (2) yang menjelaskan kewenangan kepolisian secara hierarki.

"Undang-undang itu jangan diterjemahkan sendiri, artinya undang-undang itu, kalau sudah ditulis begitu, ya titik sampai di situ, jangan diganggu gugat lagi," kata Yudi usai sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
 
Yudi mengatakan undang-undang tersebut menjelaskan kewenangan kepolisian berdasarkan sistem hierarki. Karenanya, kata dia, yang dipersoalkannya dalam praperadilan, yang menjadikan Polsek Tanah Abang sebagai tergugat, sudah benar. Soalnya, kata dia, yang melakukan penyidikan pertamakali kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah Polsek Tanah Abang.

"Kalau menggugat sendiri-sendiri seperti ini, itu namanya menggugat undang-undang. Apa yang dikatakan pasal 10 itu sampai di situ, apa artinya hierarkis? bertanggung jawab dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, sesuai dengan bunyinya undang-undang itu saja, jelas itu," kata Yudi.
Sebelumnya, Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan permohonan yang diajukan oleh pengacara Jessica salah alamat. Seharusnya yang menjadi termohon adalah Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke polda dan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Jessica dilakukan polda.

Dengan demikian, mereka menilai gugatan pengacara Jessica kabur dan tidak dapat diterima.
Berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pengacara Jessica, Arbiyoto, dalam persidangan tidak menjadi masalah kalau tujuan gugatan yang diajukan pengacara Jessica ditujukan kepada Polsek Tanah Abang. Pasalnya, polsek yang secara organisasi berada di bawah Polda Metro Jaya sehingga saling bertanggungjawab.

Namun, argumen saksi ahli dibantah dan dinilai tidak benar oleh pengacara kepolisian. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 sebagaimana Pasal 1, tanggungjawab kepolisian secara keseluruhan berada di kapolri, namun tanggungjawab secara kewilayahan berada pada kapolda, dan pada kepolisian resor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polda. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat polres dan polsek. Ketentuan tersebut, katanya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah berdasarkan daerah hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun

Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun

Entertainment | Sabtu, 18 April 2026 | 15:05 WIB

PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?

PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso

Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:04 WIB

Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat

Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat

Entertainment | Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:18 WIB

MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna

News | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:26 WIB

Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas

Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas

Entertainment | Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:00 WIB

Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an

Aktif di TikTok, Ketikan Jessica Wongso Disebut Masih Seperti Era 2014-an

Lifestyle | Rabu, 27 November 2024 | 20:02 WIB

Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya

Jessica Wongso Kembali Walk Out dari Sidang Permohonan PK, Ini Gara-garanya

News | Senin, 25 November 2024 | 15:23 WIB

Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida

Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida

Foto | Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:24 WIB

Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

Pernah Jalani Sidang sebagai Terdakwa Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Trauma saat Sambangi PN Jakpus

News | Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:55 WIB

Terkini

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:32 WIB

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:26 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB