Gatot Dihukum Tiga Tahun Penjara, Evy Dua Tahun Enam Bulan

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 14 Maret 2016 | 20:02 WIB
Gatot Dihukum Tiga Tahun Penjara, Evy Dua Tahun Enam Bulan
Pasangan terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, Senin (14/3/2016). Gatot dihukum selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Evy dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hukuman yang diterima keduanya lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Hakim Sinung.

Suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura melalui kuasa hukumnya, O. C. Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara.

Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan dan Sprindik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap diberikan melalui mantan anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

Uang tersebut diduga diberikan atas jasa Patrice sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang tengah berkonflik. Serta agar Patrice selaku anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.

Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara

Gatot Divonis Tiga Tahun Penjara

Foto | Senin, 14 Maret 2016 | 18:38 WIB

KPK Periksa 18 Saksi di Medan Terkait Dugaan Suap Gatot

KPK Periksa 18 Saksi di Medan Terkait Dugaan Suap Gatot

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 23:33 WIB

KPK Periksa 18 Saksi di Medan Terkait Dugaan Suap Gatot

KPK Periksa 18 Saksi di Medan Terkait Dugaan Suap Gatot

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 23:33 WIB

Gatot dan Evy Dituntut 4,5 Tahun

Gatot dan Evy Dituntut 4,5 Tahun

Foto | Rabu, 17 Februari 2016 | 17:17 WIB

Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun

Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun

News | Rabu, 17 Februari 2016 | 16:17 WIB

Gatot Pujo Sebut Surya Paloh Minta "Jatah" 10 SKPD

Gatot Pujo Sebut Surya Paloh Minta "Jatah" 10 SKPD

News | Kamis, 11 Februari 2016 | 05:09 WIB

Terkini

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB