Kejagung Enggan Komentari Tertundanya Kasus "Cessie" Bank Bali

Arsito Hidayatullah

Rabu, 06 April 2016 | 22:50 WIB
Kejagung Enggan Komentari Tertundanya Kasus "Cessie" Bank Bali
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. [suara.com/Herawatmo]

Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung enggan mengomentari tertundanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar selama 13 tahun.

"Itu materi sidang praperadilan, kita tidak mengomentari hal itu karena ada waktunya kita jawab," kata Ketua Kuasa Hukum Kejaksaan Agung Rudi Prabowo yang ditemui selepas sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Rudi mengatakan komentar yang dia miliki akan disampaikan dalam lanjutan sidang praperadilan kasus cessie Bank Bali dengan tergugat Jaksa Agung tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/4).

"Besok kan agendanya adalah kesaksian termohon dan pembuktian, kita akan jawab terkait lama 13 tahun itu," ujar dia.

Dalam persidangan hari ini yang dipimpin Hakim Ketua R Iswahyu Widodo dan terdaftar dengan nomor 32/PID.PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. tersebut, pihak Kejaksaan Agung menolak salah satu dari dua saksi ahli yang diajukan pemohon.

Salah satu saksi ahli yang ditolak pihak Kejaksaan Agung tersebut yaitu Simson Munthe yang dihadirkan pemohon karena kapasitasnya sebagai Penyidik di Mabes Polri dan terlibat dalam proses pada waktu itu.

"Dia kami tolak, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sertifikasi keahliannya, jika mengaku sebagai mantan Penyidik Kapolri, mana buktinya, kan harusnya ada SK dari Kapolda atau Kapolri," ucapnya.

Dalam sidang tersebut, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Simson Munthe dan ahli hukum dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah.

Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam kasus cessie Bank Bali ini menyertakan enam nama yaitu Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis Ruli Ramli dan Setya Novanto.

Sementara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang masing-masing diganjar hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.

Untuk Pande Lubis, pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara. Sedangkan untuk Setya Novanto dihentikan penyidikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) karena tidak ditemukan kerugian negara, namun untuk Tanri Abeng dan Ruli Ramli belum ada vonis apapun. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kajati DKI Dicecar 32 Pertanyaan oleh Bidang Pengawasan Kejagung

Kajati DKI Dicecar 32 Pertanyaan oleh Bidang Pengawasan Kejagung

News | Rabu, 06 April 2016 | 01:32 WIB

KPK Hongkong Sambangi Kejagung

KPK Hongkong Sambangi Kejagung

Foto | Kamis, 17 Maret 2016 | 14:53 WIB

Tutup Kasus Samad dan BW, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Tutup Kasus Samad dan BW, Ini Penjelasan Jaksa Agung

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 18:37 WIB

Tutup Kasus Samad dan BW, Ini Penjelasan Jaksa Agung

Tutup Kasus Samad dan BW, Ini Penjelasan Jaksa Agung

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 18:37 WIB

Jaksa Agung Akhirnya Mendeponir Kasus Samad dan BW

Jaksa Agung Akhirnya Mendeponir Kasus Samad dan BW

News | Kamis, 03 Maret 2016 | 17:37 WIB

Terkini

Meki Nawipa Luncurkan Program Bangkit Papua Tengah, Fokus Cetak Generasi Unggul

Meki Nawipa Luncurkan Program Bangkit Papua Tengah, Fokus Cetak Generasi Unggul

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:50 WIB

Kalah Taruhan Rp50 Juta, FIFA Dituding Ubah Skenario Juara Piala Dunia 2026

Kalah Taruhan Rp50 Juta, FIFA Dituding Ubah Skenario Juara Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:49 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.940 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terkuat di Asia

Rupiah Menguat ke Rp17.940 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terkuat di Asia

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:47 WIB

Momentum Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.601.000 per Gram

Momentum Beli, Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp2.601.000 per Gram

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:45 WIB

4 Sepatu Lari Terbaik untuk Jarak 5-10K, Nyaman Dipakai Daily Trainer hingga Race

4 Sepatu Lari Terbaik untuk Jarak 5-10K, Nyaman Dipakai Daily Trainer hingga Race

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:43 WIB

Istri Solehah, Kata-kata Antonela Roccuzzo untuk Messi: Kamu Tetap Suami Terbaik

Istri Solehah, Kata-kata Antonela Roccuzzo untuk Messi: Kamu Tetap Suami Terbaik

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:42 WIB

Ambisi Besar Balsa Sekulic Bersama Persib Bandung, Tak Sabar Tampil di Kompetisi Asia

Ambisi Besar Balsa Sekulic Bersama Persib Bandung, Tak Sabar Tampil di Kompetisi Asia

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:40 WIB

Jangan Impor Terus, Potensi Tambak Garam Belum Terserap Pemerintah

Jangan Impor Terus, Potensi Tambak Garam Belum Terserap Pemerintah

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:37 WIB

Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

Hari Anak Nasional, Gus Ipul: Sekolah Rakyat Ada untuk Memenuhi Hak Anak

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:32 WIB

Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?

Mengapa Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026?

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 09:30 WIB

×