Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo akhirnya resmi mengakhiri kasus yang membelit dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
Langkah ini diakui diambil oleh Prasetyo setelah melihat berbagai jasa yang telah dilakukan oleh kedua sosok tersebut selama ini. Selain itu, kedua komisioner KPK periode 2011-2015 tersebut saat ini juga dipandang masih terus berjuang untuk memerangi korupsi di Indonesia.
"Akhirnya atas dasar fakta itu, Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 (UU Kejaksaan) untuk mengambil keputusan, dan keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponeering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo, dalam konferensi persnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2016).
Lebih jauh, politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan langkah-langkah yang dilaulinya sebelum keputusan tersebut diambil. Prasetyo antara lain menjelaskan bahwa dirinya sudah meminta pendapat dari berbagai kalangan, untuk dapat memutuskan yang terbaik, terkait perkara lama yang dialami oleh kedua tokoh KPK tersebut.
"Saya sebagai Jaksa Agung secara resmi telah meminta pertimbangan dari beberapa pimpinan lembaga negara, pimpinan tinggi kuasa negara, yaitu (antara lain) Ketua Mahkamah Agung (MA), DPR RI, Kapolri, tentang rencana Jaksa Agung tersebut," katanya.
Menurut Prasetyo pula, berbagai jawaban diperolehnya saat meminta keterangan dan pendapat dari berbagai pihak tersebut. Ketua MA dan Kapolri misalnya, menurutnya memberikan wewenang sepenuhnya kepada Jaksa Agung sesuai dengan amanat konstitusi. Sementara di sisi lain, DPR merekomendasikan hal yang lain, meskipun pada akhirnya menyerahkan juga keputusan sepenuhnya kepadanya.
"Di samping meminta pertimbangan kepada pimpinan lembaga negara, Jaksa Agung juga mencermati, memperhatikan, mendengar aspirasi dan tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Meskipun dari segala pertimbangan yang ada, keputusan terakhir kembali berpulang kepada Jaksa Agung," kata Prasetyo.
Seperti diketahui, tak lama setelah pimpinan KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan, calon Kapolri saat itu sebagai tersangka kasus rekening gendut pada awal 2015 lalu, sebaliknya pimpinan dan penyidik KPK justru kemudian terseret berbagai kasus dan juga menjadi tersangka. Abraham Samad yang pada waktu itu menjabat Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan KTP terkait seorang perempuan bernama Fransiska Feriyani Liem. Kasus ini sendiri sebenarnya terjadi pada tahun 2007 dan baru diungkap pada 2015.
Selain itu, pihak kepolisian kemudian juga menetapkan BW yang pada waktu itu menjabat Wakil Ketua KPK, sebagai tersangka dalam kasus pidana dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar (palsu) saat bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa hasil Pilkada Kota Waringin Barat, tahun 2010 lalu. Saat itu BW diketahui berprofesi sebagai pengacara.