Moratorium Reklamasi Bukan Solusi, Ini Alasan Pemerhati Kelautan

Ruben Setiawan

Rabu, 27 April 2016 | 01:01 WIB
Moratorium Reklamasi Bukan Solusi, Ini Alasan Pemerhati Kelautan
Nelayan Muara Angke tolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Organisasi pemerhati kelautan dan lingkungan, Center for Ocean Development and Maritime Civilization (Commit) menilai moratorium sementara reklamasi Teluk Jakarta tidak menyelesaikan permasalahan.

"Moratorium sementara reklamasi Teluk Jakarta hanya untuk memenuhi kegelisahan publik, tapi tidak menghentikan dan menyelesaikan masalah," kata Direktur Eksekutif Commit Muhamad Karim dalam siaran pers yang diterima Antara di Bogor, Selasa.

Ia mengatakan, jika reklamasi terus dilakukan akan terjadi ketidakadilan ruang dan menutup akses bagi nelayan dan masyarakat pesisir yang hidup di kawasan Teluk Jakarta yang berimplikasi pada ketidakadilan ekonomi dan sosial.

Reklamasi ada yang bermanfaat atau bernilai positif seperti reklamasi pascatambang untuk memulihkan kawasan yang sudah gundul atau menjadi lubang/danau akibat kegiatan pertambangan, seperti tima dan bauksit yang banyak terjadi di Kepulauan Riau.

"Contohnya, lahan pascatambang tima di Pulau Singkep Kepulauan Riau direklamasi dengan cara dihijaukan kembali dengan tanaman-tanaman produktif seperti karet yang dapat dikelola oleh petani," katanya.

Contoh lain reklamasi yang positif di Pulau Nipah Kepulauan Riau. Pulau yang merupakan titik batas antara Indonesia dan Malaysia. Sebelum reklamasi pulau nyaris hilang akibat aktivitas pengambilan pasir laut untuk mereklamasi Singapura terutama perluasan Bandara Changi.

"Jika tidak direklamasi, maka batas negara Indonesia dan Singapura bakal hilang dan kedaulatan negara bisa terganggu karena Singapura akan mengajukan klaim baru batas maritim," katanya.

Menurut Karim, jika reklamasi Teluk Jakarta dihentikan total, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, yakni lahan yang sudah terlanjur diurug dengan pasir laut bisa ditanami hutan mangrove agar menjadi kawasan jalur hijau untuk melindungi kawasan pesisi Teluk Jakarta dari ancaman kenaikan muka air laut, rob dan instrusi air laut.

"Jenis mangrove yang ditanam seperti Avicennia spp (api-api) lebih senang hidup pada tanah berpasir agar keras, atau Pidada yang hidup pada tanah berlumpur lembut," kata Karim.

Penghentian permanen reklamasi Teluk Jakarta sangat diperlukan mengingat dampak ekonomi dan ekologi dan sosial yang ditimbulkannya. Kalau tetap dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah karena setiap daerah akan melakukan hal serupa dan urusan perizinan serta peraturannya belakang.

"Ini tidak memberikan kepastian hukum, pembangunan bukan solusi bagi kesejahteraan tapi hanya sekedar mengakomodir kepentingan segelintir orang sekalipun mengambaikan peraturan perundangan," katanya.

Karim mengingatkan, UU Nomor 23/2014 yang berlaku 2017 mendatang bisa menjadi batu sandungan jika Pemda DKI Jakarta tetap "ngotot" akan melanjutkan reklamasi. Atau, benar-benar menghentikan karena kewenangannya atas wilayah laut sejauh hingga 12 mil.

"Artinya, Pemda DKI Jakarta bisa melakukan aktivitas apapun di wilayah teritorialnya. Bagaimana nasib nelayan jika reklamasi berlajut, akan semakin terpuruk meskipun UU Nomor 7/2016 sudah disahkan," kata Dosen Bioindustri Universitas Trilogi, Jakarta ini.

Ahmad Moni dari Small Island Network (Seanet) menambahkan, reklamasi Teluk Jakarta tidak sama dengan kasus reklamasi pascatambang di Pulau Nipah dan Pulau Singkep yang dilakukan untuk menyelamatkan batas wilayah yang rusak dan hampir hilang.

"Reklamasi Teluk Jakarta bukan untuk memperbaiki lahan rusak atau pulang nyaris tenggelam, tetapi untuk membangun pulau-pulau palsu sebagai kawasan bisnis baru, perubahan dan perdagangan," katanya.

Karena itu, reklamasi Teluk Jakarta lebih beorientasi kepentingan bisnis semata, dengan mengabaikan ekologi, sosial dan keruangan.

Ia mengatakan, ada banyak solusi yang dapat dilakukan untuk Teluk Jakarta, seperti menjadikan bekas lahan reklamasi menjadi "breal water' atau "groin" untuk melindungi pantai dari abrasi yang semakin mengkahawatirkan.

Bisa juga menjadi kawasan lindung yang melibatkan nelayan tradisional untuk ikut bersama-sama menjadi pengelola lingkungan di kawasan yang sangat memungkinkan dapat menjadi kawasan wisata berbasis hutan mangrove beberapa tahun akan datang.

"Jika mangrove tumbuh dengan baik di kawasan reklamasi tersebut, akan hidup sumber daya ikan, kepiting dan udang melimpah. Mangrove menjadi media jebakan sedimen untuk mengurangi dampak buangan limbah di Teluk Jakarta," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?

BRIN Kembangkan Teknologi untuk Pulihkan Lahan Bekas Tambang, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10 WIB

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

MIND ID Percepat Pemulihan Ekosistem Lewat Reklamasi dan Rehabilitasi DAS Skala Besar

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:46 WIB

Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!

Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!

News | Senin, 27 April 2026 | 11:06 WIB

Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin

Tak Kunjung Penuhi Kewajiban Reklamasi, 45 Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izin

Bisnis | Senin, 26 Januari 2026 | 14:39 WIB

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 18:21 WIB

Reklamasi:  Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 20:16 WIB

Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit

Anak Usaha MDKA Reklamasi Lahan Seluas 84,96 Hektare di Tujuh Bukit

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:34 WIB

'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

'Kami Akan Mati di Sini', Sumpah Setia Warga Pulau Pari Pertahankan Tanah Kelahiran

News | Selasa, 25 November 2025 | 15:39 WIB

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

KKP segel lahan reklamasi terminal khusus di Halmahera Timur

Foto | Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:39 WIB

Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?

Izin 190 Perusahaan Tambang Dibekukan, Bahlil: Hutan Rusak, Siapa Tanggung Jawab?

Bisnis | Kamis, 09 Oktober 2025 | 20:09 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×