Array

Podomoro Serahkan Semua Dokumen Properti Sanusi ke KPK

Kamis, 12 Mei 2016 | 17:56 WIB
Podomoro Serahkan Semua Dokumen Properti Sanusi ke KPK
Direktur Legal PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Miarni Ang [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Direktur Legal PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Miarni Ang mengaku telah menyerahkan semua dokumen kepemilikan properti tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M. Sanusi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/5/2016).

"Kedua penyidik KPK telah meminta kepada kami data-data atau dokumen kepemilikan dan perolehan aset properti atas nama MS, baik yang namanya bersangkutan atau orang-orang lainnya," kata Miarni usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Miarni menambahkan dokumen-dokumen yang diberikan kepada penyidik di antaranya surat pemesanan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, kwitansi pembayaran, dan rekening koran pembayaran terkait transaksi pemesanan atau jual beli properti.

"Semua dokumen berikut kronologis, sudah saya serahkan ke penyidik tadi," kata dia.

Dia menekankan proses pemesanan properti yang dilakukan tersangka Sanusi jauh sebelum pembahasan raperda di DPRD.

"Perlu kami tegaskan semua pemesanan, atau perolehan properti oleh pihak MS, dilakukan beberapa tahun sebelum adanya raperda dan pembahasannya," kata dia.

Dia menegaskan proses kepemilikan properti tersebut tidak berkaitan kewajiban kontribusi tambahan kepada PT. Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, yang menggarap reklamasi Pulau G.

"Hal pemesanan dan atau perolehan aset tersebut tidak ada keterkaitan dengan reklamasi ataupun proses pembahasannya," kata dia.

"Jadi tidak ada kaitan dengan pemenuhan kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS (Muara Wisesa Samudra), apalagi terhadap pihak APL," Miarni menambahkan.

Miarni diperiksa untuk ketiga tersangka kasus reklamasi, yakni Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan Podomoro Land Trinanda Prihantoro

"Saya dipanggil atas tiga tersangka, Tapi KPK tidak memeriksa saya sebagai saksi dan tidak dibuatkan BAP-nya," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI