Suara.com - Puluhan warga Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016) untuk melaporkan PD PAM Jaya lantaran diduga telah memalsukan surat pembuatan Hak Guna Bangunan (HGB).
Salah satu tim Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta Ignatius Agung mengatakan ada kejanggalan terkait dikeluarkannya surat HGB yang dilakukan PD PAM Jaya.
"Pengaduan ada kejanggalan dalam pembuatan SGHB atas nama PAM Jaya. Yang terlapor dirut PAM," kata Ignatius saat ditemui wartawan.
Menurutnya barang bukti yang disertakan dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen diantaranya yakni surat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Keluarga (KK) dan KTP warga Leuser.
"Surat pembayaran PBB, pembuktian yang namanya IPEDA, itu sebelum PBB, sekitar tahun 1982, kemudian surat permohonan di BPN 1989. Kemudian KTP dan KK itulah dasarnya kita," kata dia.
Dia mengklaim atas tuduhan pemalsuan dokumen tersebut sebanyak 90 KK yang tinggal di Leuser dirugikan
Namun, dia mengatakan jika laporan tersebut ditolak lantaran bukti-bukti yang diserahkan belum cukup untuk polisi menindaklanjuti pelaporan warga Leuser terkait pemalsuan dikeluarkannya keterangan surat HGB oleh PD PAM Jaya.
"Kita disuruh minta bukti membayar PBB dari kelurahan. Sekarang aja Lurah sudah musuhan sama warga bagaimana kita bisa minta bukti itu," kata dia.
"Seharusnya kan kepolisian harus menerima setiap laporan dari warga dong. Ini masa malah ditolak. Kita disuruh tunggu sampai bangunan rumah kita digusur, baru buat laporan," imbuhnya.
Lantaran laporan tersebut ditolak, warga, kata dia, akan melaporkannya kepada Mabes Polri.
"Kita mau langsung lapor ke Mabes Polri. Di sini kita tidak merasa diakomodasi," kata dia.