Lebih lanjut Suprasetyo menegaskan, meski Ground Handling dua maskapai ini dibekukan, namun pihaknya meminta agar pelayanan kepada penumpang harus tetap dilakukan dengan baik.
Sanksi pembekuan Ground Handling ini lantaran kedua maskapai swasta yakni PT Lion Air Group dan Air Asia salah menurunkan penumpang internasional di terminal kedatangan domestik. Seharusnya, para penumpang ini harus dibawa ke terminal internasional untuk melakukan clearance imigrasi.
Laporan Pidana Lion Air ke Pejabat Kemenhub Dinilai Aneh
Jum'at, 20 Mei 2016 | 13:30 WIB

BERITA TERKAIT
Salah Turunkan Penumpang, Lion Air: Kesalahan Supir Bus
19 Mei 2016 | 19:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI