Suara.com - Kuasa Hukum warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra berencana melakukan gugatan class action untuk mencegah penggusuran oleh Pemprov DKI Jakarta. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai langkah tersebut justru akan menghambat pembangungan di Ibu Kota.
"Ya silakan saja kalau mau class action. Nanti terulang lagi kasus PAM. Anda class action menghalangi pembangunan, terus digantung bgitu lama nggak ada pembangunan, terus begitu anda kalah, anda nggak bisa dihukum lagi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).
Menurut Ahok bila wacana gugatan tetap dilakukan warga akan mencatat bahwa Yusril adalah dalang terhambatnya pembangunan di Jakarta. "Itu paling dicatat rakyat, bahwa yang anda lakukan hanya menghambat pembangunan," ujarnya.
Rencananya pemprov DKI akan melakukan penertiban kawasan liar di Luar Batang. Nantinya kawasan itu akan dijadikan Wisata Bahari. Penataan dilakukan bertahap, termasuk merelokasi warga dengan cara menertibkan bangunan-bangunan liar.
Namun rencana ini ditentang warga. Yusril yang merupakan bakal calon Gubernur Jakarta itu maju sebagai kuasa hukum warga di sana. Dalam waktu dekat, dia akan melakukan gugatan class action atau gugatan kelompok.