Ahok Bisa Bikin Warga Bebas Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Caranya

Siswanto | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 25 Mei 2016 | 17:02 WIB
Ahok Bisa Bikin Warga Bebas Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Caranya
Ilustrasi Jakarta (Antara)

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan hukum di Indonesia yang sampai sekarang masih menerapkan peninggalan Belanda. Misalnya, warga harus membayar pajak bumi dan bangunan.

"Saya lagi berpikir kenapa sih kita ikutin Belanda, ikutin penjajah, dulu Belanda rumah tinggal itu dikenakan pajak, harusnya rumah tinggal rakat nggak ada satupun bayar pajak, PBB sebetulnya," ujar Ahok ketika memberikan pengarahan dan secara simbolis menandatangani Perjanjian Kinerja Kepala SKPD dan UKPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2016 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Saat ini, pemerintah Jakarta sedang membuat perubahan tentang perpajakan. Misalnya, mulai menggratiskan PBB, tetapi masih dibatasi pada kalangan tertentu. Mulai tahun 2016, bagi wajib pajak jenis PBB Pedesaan Perkotaan yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 yang memiliki nilai jual objek pajak di bawah Rp1 miliar dihapus atau dibebaskan pembayarannya.

Ahok menjelaskan kenapa pembebasan PBB baru untuk NJOP di bawah Rp1 miliar karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta masih diperlukan untuk membangun infrastruktur.

"Hari ini kita baru gratiskan PBB yang di bawah Rp1 miliar, kenapa? Karena penghasilan kita nggak cukup bangun infrastruktur begitu banyak," kata Ahok.

Ahok mengatakan kalau kewajiban tambahan untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta sebesar 15 persen diberlakukan di Jakarta, dia menjamin PBB akan nihil. Sebab, kontribusi tambahan tersebut akan menutupi biayai infrastruktur.

"Kalau ada kewajiban tambahan reklamasi saya hitung, dia (pengembang reklamasi) jadi jual tanahnya saja kita dapat Rp28 triliun, kalau nilai jualnya 10 tahun, per tahunnya 10 persen saya sudah bikin simulasi, kita bisa dapat Rp178 triliun dari kontribusi tambahan ini," kata Ahok.

Lebih jauh, Ahok optimistis pembangunan light rail transit, tanggul untuk mengatasi banjir di Jakarta Utara, perbaikan trotoar, dan normalisasi sungai akan rampung bila pengerjaannya diserahkan ke swasta.

"Lalu uang kita buat apa? buat gaji yang besar, gaji kita besar harga diri kehormatan yang tinggi. APBD kita kembalikan semua untuk bantu kesehatan, pendidikan, dan transportasi. Pembangunan infrastruktur nggak boleh pake APBD," kata Ahok

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Gratiskan PBB Rumah 1 M, Lulung: Jangan Happy, Konspirasi

Ahok Gratiskan PBB Rumah 1 M, Lulung: Jangan Happy, Konspirasi

News | Selasa, 12 April 2016 | 15:31 WIB

Pemprov Sering Kalah, Banyak Aset Tak Ada Suratnya, Ahok: Parah

Pemprov Sering Kalah, Banyak Aset Tak Ada Suratnya, Ahok: Parah

News | Kamis, 19 November 2015 | 11:51 WIB

Setelah PBB di Bawah 1 M Bebas, Ahok Genjot Pajak Hotel

Setelah PBB di Bawah 1 M Bebas, Ahok Genjot Pajak Hotel

News | Rabu, 09 September 2015 | 15:42 WIB

Prabowo Minta Pajak Bangunan di Atas Rp1 Miliar Dibebaskan

Prabowo Minta Pajak Bangunan di Atas Rp1 Miliar Dibebaskan

News | Rabu, 09 September 2015 | 12:57 WIB

Tahun Depan, Ahok Akan Bebaskan Warga DKI dari PBB

Tahun Depan, Ahok Akan Bebaskan Warga DKI dari PBB

News | Selasa, 08 September 2015 | 13:09 WIB

Terkini

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:13 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB