Komnas Perempuan: Perppu Kebiri Bukan Jawaban

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Minggu, 29 Mei 2016 | 04:08 WIB
Komnas Perempuan: Perppu Kebiri Bukan Jawaban
Sejumlah aktivis menggelar aksi #SistersInDanger terkait masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Belajar dari kasus perkosaan sadis YY, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Perppu ini dikenal dengan sebutan Perppu Kebiri.

YY adalah anak perempuan berusia 14 tahun yang tewas diperkosa 14 orang lelaki, April lalu. Di antara lelaki itu adalah anak dibawah umur. Kasus ini sudah ditangani pihak Polda Bengkulu. Semua tersangka sudah ditangkap dan diitetapkan menjadi tersangka.

Kasus YY memancing kemarahan publik, sehingga sejak April lalu ada wacana memberikan hukuman kebiri ke pelaku kekerasan seksual. Sebab kekerasan seksual, bukan hanya menghancurkan korban dan keluarganya, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku dan keluarganya. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat dalam kurun 10 tahun, terdapat 93 ribu kasus kekerasan seksual, 70 persen pelaku adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat.

Komnas Perempuan menemukan kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi dalam kehidupan pribadi. Pelaku kebanyakan datang dari orang terdekat yang memiliki hubungan darah. Semisal seperti ayah, kakak, adik, paman, kakek, kekerabatan, suami, dan pacar.

Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin kaget dengan temuan komnas perempuan itu. Perempuan berkulit putih itu mengatakan pelaku kekerasan seksual yang merupakan orang terdekat mematahkan mitos rumah adalah tempat yang paling aman.

Di balik jumlah kekerasan seksual pada perempuan yang terus meningkat, justru akses hukum untuk menangani hal tersebut masih terhambat. Sehingga keinginan korban untuk mengadu atau melaporkan kasusnya minim. Akses untuk mendapat keadilan, dan memulihkan pun mandek.

“40 persen laporan di kepolisian tentang kekerasan seksual mandek. Karena perempuan yang melapor ditanya yang tidak-tidak, jadi mending menyerah tidak melaporkan lagi,” kata Mariana, Sabtu (29/5/2016) malam.

Komnas Perempuan menilai penerapan Perppu Kebiri bukan solusi untuk membuat ‘predator’ jera. Mariana menilai lebih baik pemerintah memikirkan cara memberikan perlindungan korban kekerasan seksual.

Mariana khawatir pemberlakuan Perppu semata-mata untuk merespon desakan emosional publik. Sebab dia menilai penegakan hukum di Indonesia masih belum baik.

“Cara pandang negara salah terhadap persoalan Kekerasan Seksual yang sudah lama terjadi, hanya sebagai persoalan penjeraan pelaku semata. Sementara faktor lain, seperti aspek yang menjadi penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban kekerasan, aspek pencegahan, pelayanan yang prima terhadap korban dan pemulihan tidak mendapat perhatian,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Puan: Perppu Kebiri Ada karena Kejahatannya Sudah Luar Biasa

Puan: Perppu Kebiri Ada karena Kejahatannya Sudah Luar Biasa

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 21:44 WIB

Ketua DPR: Dewan Tak Permasalahkan Perppu Kebiri

Ketua DPR: Dewan Tak Permasalahkan Perppu Kebiri

DPR | Jum'at, 27 Mei 2016 | 15:02 WIB

Suntik Kebiri Dilakukan Usai Penjahat Kelamin Keluar dari Penjara

Suntik Kebiri Dilakukan Usai Penjahat Kelamin Keluar dari Penjara

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 19:15 WIB

Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 15:29 WIB

Syarief Hasan: Bagus Hukuman Penjahat Kelamin Anak Diperberat

Syarief Hasan: Bagus Hukuman Penjahat Kelamin Anak Diperberat

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:35 WIB

Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:26 WIB

Ketua DPR: Perppu Kebiri Harus Pisah dengan RUU Kekerasan Seksual

Ketua DPR: Perppu Kebiri Harus Pisah dengan RUU Kekerasan Seksual

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 20:51 WIB

Bayi Baru Lahir Luka-luka Diduga Dianiaya Ibunya

Bayi Baru Lahir Luka-luka Diduga Dianiaya Ibunya

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 18:37 WIB

Bocah yang Jadi Penjahat Kelamin Tak Kena Hukuman Kebiri

Bocah yang Jadi Penjahat Kelamin Tak Kena Hukuman Kebiri

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 18:02 WIB

Tunggu Perppu Kebiri dari Istana, DPR Siap Mengesahkannya

Tunggu Perppu Kebiri dari Istana, DPR Siap Mengesahkannya

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:47 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB