OTT Hakim, KPK Periksa Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2016 | 12:58 WIB
OTT Hakim, KPK Periksa Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba, pada Selasa (31/5/2016). Janner diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Majelis Hakim Tipikor Bengkulu Toton dalam kasus dugaan penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu tahun 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Selain Janner, hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M .Yunus Edy Santoni.

Sementara untuk tersangka Billy, KPK memeriksa Edy Santony.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap Janner Purba, Toton, Badaruddin, Syafri, dan Edy.

Janner dan Toton yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Badaruddin yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syafri dan Edi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. SK diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.

Kasus pun bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edy. Dalam persidangan, PN Bengkulu menunjuk majelis hakim, Janner, Toton, dan Siti Insirah.

Gara-gara mereka ditangkap KPK, sidang kasus tersebut ditunda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Delapan Tempat di Bengkulu

Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Delapan Tempat di Bengkulu

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 20:13 WIB

Tiga Hal Ini Dilanggar, Hakim Bakal Disikat Habis

Tiga Hal Ini Dilanggar, Hakim Bakal Disikat Habis

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:55 WIB

Hakim Tipikor Dibekuk KPK, MA Akui Kecolongan Lagi

Hakim Tipikor Dibekuk KPK, MA Akui Kecolongan Lagi

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 16:48 WIB

Terkini

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

Selat Hormuz Kembali Ditutup, Ini Penjelasan Kemlu SOal Nasib 2 Kapal Tanker Pertamina

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:55 WIB

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

Viral Makanan Tak Layak Prajurit Marinir, Menteri Perang AS Ngamuk Serang Media

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:51 WIB

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

Seram! Ilmuwan Penting AS Menghilang Satu per Satu, Gedung Putih Desak FBI Usut Tuntas

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:40 WIB

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:18 WIB

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

2 Tanker Pertamina Belum Bisa Bergerak, IRGC Perketat Selat Hormuz

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

Kala Jusuf Kalla Diserang Isu Menista Agama dan Ijazah Jokowi

News | Minggu, 19 April 2026 | 16:15 WIB

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan, Cukup Dijawab Data

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita

News | Minggu, 19 April 2026 | 15:56 WIB