Revisi UU Pilkada Haruskan Pemerintah Tunjuk Ratusan Pejabat

Dythia Novianty, Dian Rosmala

Minggu, 05 Juni 2016 | 14:08 WIB
Revisi UU Pilkada Haruskan Pemerintah Tunjuk Ratusan Pejabat
Koalisi Kawal RUU Pilkada berunjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pilkada Berintegritas merupakan aliansi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Kode Inisiatif dan IPC menilai, hasil Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah memiliki banyak kelemahan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah terkait penataan waktu penyelenggaraan Pilkada yang dinilai akan berselisih dengan masa jabatan beberapa kepala daerah. Di dalam ketentuan undang-undang Pilkada hasil revisi, disebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak secara keseluruhan dipercepat, dari awalnya tahun 2027 menjadi 2024.

"Terkait dengan akhir masa jabatan kepala daerah tahun 2022 dan 2023 yang merupakan hasil Pilkada 2017 dan 2018, tidak akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah, melainkan akan ditunjuk pelaksana tugas kepala daerah sampai dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024," kata koordinator JPPR, Fadli Ramdhanil, di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Menurutnya, dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemerintah akan diberatkan dengan menunjuk ratusan pejabat pelaksana tugas kepala daerah.

"Hal ini penting untuk diperhatikan, karena akan ditunjuk 101 pejabat kepala daerah untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, dan 171 untuk kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023," kata Fadli.

Dia pun mewanti-wanti, terkait stabilitas pemerintahan daerah beserta pelayanan publiknya, sampai terpilihnya kepala daerah baru yaitu tahun 2024.

"Pemerintah penting untuk menyiapkan sejumlah orang yang tidak sedikit, untuk menjadi pejabat kepala daerah, dengan jaminan bahwa kondisi tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemenuhan pelayanan publik di daerah," tutur Fadli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Revisi UU Pilkada Dinilai Masih Lemah

Hasil Revisi UU Pilkada Dinilai Masih Lemah

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 13:25 WIB

MK Harus Waspada Judicial Review UU Pilkada Disusupi Tangan Lain

MK Harus Waspada Judicial Review UU Pilkada Disusupi Tangan Lain

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 15:30 WIB

Politisi PKS Kompori Anggota Dewan Gugat ke MK Soal UU Pilkada

Politisi PKS Kompori Anggota Dewan Gugat ke MK Soal UU Pilkada

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 14:32 WIB

Revisi UU Pilkada Bakal Diselesaikan di Paripurna

Revisi UU Pilkada Bakal Diselesaikan di Paripurna

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 13:46 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×