Revisi UU Pilkada Haruskan Pemerintah Tunjuk Ratusan Pejabat

Dythia Novianty | Dian Rosmala | Suara.com

Minggu, 05 Juni 2016 | 14:08 WIB
Revisi UU Pilkada Haruskan Pemerintah Tunjuk Ratusan Pejabat
Koalisi Kawal RUU Pilkada berunjuk rasa di depan gedung DPR RI Senayan Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Pilkada Berintegritas merupakan aliansi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesian Corruption Watch (ICW), Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), Kode Inisiatif dan IPC menilai, hasil Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah memiliki banyak kelemahan.

Salah satu yang dipersoalkan adalah terkait penataan waktu penyelenggaraan Pilkada yang dinilai akan berselisih dengan masa jabatan beberapa kepala daerah. Di dalam ketentuan undang-undang Pilkada hasil revisi, disebutkan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak secara keseluruhan dipercepat, dari awalnya tahun 2027 menjadi 2024.

"Terkait dengan akhir masa jabatan kepala daerah tahun 2022 dan 2023 yang merupakan hasil Pilkada 2017 dan 2018, tidak akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah, melainkan akan ditunjuk pelaksana tugas kepala daerah sampai dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024," kata koordinator JPPR, Fadli Ramdhanil, di Kedai Kopi Deli, Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Menurutnya, dengan adanya ketentuan tersebut, maka pemerintah akan diberatkan dengan menunjuk ratusan pejabat pelaksana tugas kepala daerah.

"Hal ini penting untuk diperhatikan, karena akan ditunjuk 101 pejabat kepala daerah untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, dan 171 untuk kepala daerah yang berakhir pada tahun 2023," kata Fadli.

Dia pun mewanti-wanti, terkait stabilitas pemerintahan daerah beserta pelayanan publiknya, sampai terpilihnya kepala daerah baru yaitu tahun 2024.

"Pemerintah penting untuk menyiapkan sejumlah orang yang tidak sedikit, untuk menjadi pejabat kepala daerah, dengan jaminan bahwa kondisi tersebut tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemenuhan pelayanan publik di daerah," tutur Fadli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hasil Revisi UU Pilkada Dinilai Masih Lemah

Hasil Revisi UU Pilkada Dinilai Masih Lemah

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 13:25 WIB

MK Harus Waspada Judicial Review UU Pilkada Disusupi Tangan Lain

MK Harus Waspada Judicial Review UU Pilkada Disusupi Tangan Lain

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 15:30 WIB

Politisi PKS Kompori Anggota Dewan Gugat ke MK Soal UU Pilkada

Politisi PKS Kompori Anggota Dewan Gugat ke MK Soal UU Pilkada

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 14:32 WIB

Revisi UU Pilkada Bakal Diselesaikan di Paripurna

Revisi UU Pilkada Bakal Diselesaikan di Paripurna

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 13:46 WIB

Terkini

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 08:42 WIB

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:36 WIB

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:20 WIB

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:11 WIB

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:01 WIB

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman

News | Senin, 23 Maret 2026 | 07:00 WIB

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB