Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan sistem masuk kerja lebih awal kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan. Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yakin aturan ini bisa ditaati oleh semua PNS.
"Ya kalau telat kan ada sanksi kena potong TKD (tunjangan kinerja daerah)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/6/2017).
Menurut Ahok, aturan ini sebetulnya mudah dijalani bagi para PNS yang menjalani ibadah puasa. Sebab, usai menyantap makan sahur, mereka, kata dia, tak perlu tidur lagi.
"Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya, maksudnya habis sahur mendingan berangkat. Tidur juga nanggung. Toh masuk juga 07.30, lebih baik masuknya jam 07.00 tapi pulangnya jam 14.00," ujarnya menjelaskan.
"Nggak ada toleransi dong. Karena pulang jam 14.00. Kita sudah potong 1 jam. Makanya tinggal pilih aja," katanya menambahkan.
Aturan ini berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 1348 tahun 2016 tentang Pengaturan kerja selama bulan ramadan. Jam kerja PNS di Jakarta pada Senin-Kamis berlaku pukul 07.00-14.00. Sementara hari Jumat berlaku pukul 07.00-14.30.