Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku siap mematuhi revisi Undang-Undang Pilkada yang salah satunya memuat peningkatan kualitas verifikasi pasangan calon independen. Revisi UU ini disahkan DPR pada Kamis (2/6/2016) lalu.
"Ya kalau undang-undang udah putuskan begitu ya kita harus patuh saja, tinggal patuh saja," kata Ahok ditemui di di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/6/2016).
"Cuma ya sekarang orang yang mendukung saya sedikit repot," ujarnya lagi.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, revisi ini mengharuskan pemilihnya melapor ke kantor Petugas Pemungutan Suara (PPS). Hal ini kata dia agak sedikit berat lantaran masalah waktu pertemuan.
"Repotnya kenapa? Waktu timnya datang hari kerja pasti kan nggak ada nih, misal kamu dukung saya, jam segini petugas datang ke rumah kamu kamu pasti nggak ada, begitu nggak ada 3 hari batas waktu, kamu mesti datang ke PPS terdekat," katanya menjelaskan.
Kendati begitu, Ahok menyerahkan semuanya kepada warga DKI. Kata dia, bila ingin dirinya terus menjadi Gubernur DKI Jakarta, maka wajib mengikuti aturan.
"Tergantung masyarakat yang mendukung, apakah dia mau datang atau tidak," ujarnya.