Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengungkapkan 12 alasan menolak rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merumahkan satu juta Pegawai Negeri Sipil hingga 2019.
"Pertama, tidak termasuk dalam delapan agenda reformasi birokrasi seperti Manajemen Perubahan, Penataan Perundangan, Penataan dan penguatan organisasi, Penataan ketatalaksanaan, Penataan sistem manajemen SDM Aparatur, Penguatan pengawasan, Penguatan akuntabilitas kinerja, Penguatan kualitas pelayanan publik," katanya di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan alasan kedua, terkait agenda ke tiga reformasi birokrasi programnya itu adalah efisien kelembagaan dan organisasi bukan personalia.
Menurut dia, kalau soal agenda ke empat programnya adalah soal penggunaan teknologi agar terjadi efisiensi, sedang agenda yang kelima lebih kepada program rekruitmen dan assesmen jabatan.
"Jadi ketiga agenda reformasi birokrasi menyangkut aparatur tersebut tidak ada yang berkenaan dengan rasionalisasi jumlah pegawai, atau PHK dini PNS. Sebagai pembuat UU ASN, tidak ada dari 1 pasal ke pasal lain yang berencana untuk PHK dini PNS, apalagi dengan alasan effisiensi," ujarnya.
Politikus PKB itu menjelaskan alasan ketiga, rencana PHK itu tidak pernah dipresentasikan kepada Komisi II DPR RI, sebagai sebuah rencana jangka pendek, menengah atau panjang.
Dia menilai itu merupakan program dadakan padahal ada kewajiban bagi pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR, jika kebijakannya menyangkut perubahan terhadap UU dan berkenaan dengan eksistensi Anggaran Negara.
"Kalau kebijakan PHK dini PNS ini hanya cantolannya peraturan menteri, tidak kuat apalagi Permen bertentangan dengan UU atau Peraturan Pemerintah, atau minimal tidak sejalan dengan peraturan perundangan tersebut," ujarnya.
Kelima, menurut dia, kebijakan pengangkatan PNS adalah kebijakan negara untuk memenuhi dua dimensi, yaitu dimensi aparatur birokrasi sebagai alat negara untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dan dimensi memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak kepada rakyatnya.
Dia menjelaskan poin keenam, di dalam konstitusi kita, kebijakan efisiensi tidak berdiri sendiri tetapi diikuti dengan keadilan, efisien tetapi tidak adil hanya akan mendorong menjadi negara liberal bukan negara pancasila.
"Ketujuh, pilihan PHK dini PNS seharusnya pilihan terakhir setelah pilihan yang lain dilaksanakan, bukan prioritas atas nama efisiensi. Pilihan itu baru ditempuh ketika tidak ada lagi pilihan lain," katanya.
Menurut dia, poin kedelapan, di tengah masyarakat yang sedang mengalami kesulitan hidup, PHK swasta dan pabrik-pabrik, seharusnya Pemerintah tidak melakukan hal yang sama. Hal itu akan mendorong "multiplyer effect" yang mengganggu stabilitas politik dan ekonomi.
"Sembilan, walaupun ada kebijakan 'uang tolak' tetapi secara psikologis di PHK dini, atau tidak ada status pekerjaan jauh lebih berat bagi rakyat dibanding punya gaji kecil tetapi punya status sebagai PNS," katanya.
Dia menjelaskan poin kesepuluh, secara sosiologis kebijakan ini termasuk prematur, karena tidak memperhitungkan struktur masyarakat yang masih percaya bahwa PNS itu warga kelas satu, sehingga dampaknya akan luas dan sangat mengganggu sosiologi masyarakat.
Alasan ke-11, menurut dia, pemerintah sekarang sedang bekerja mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan memperkecil kesenjangan pendapatan, bahkan rela menganggarkan besar puluhan triliun dana desa agar memberikan kontribusi terhadap hal tersebut.
"Sebanyak 75 persen PNS itu ada di daerah, maka implikasinya akan luas secara ekonomi, sehingga akan mengganggu target pertumbuhan dan memperkecil gini ratio. Sehingga 1 juta PNS yang di-PHK dini berkenaan dengan minimal nasib 4 juta orang Indonesia," katanya.
Alasan terakhir dirinya menolak kebijakan itu, secara faktual setiap tahun rata-rata ada 120.000-an PNS yang pensiun secara otomatis, sehingga selama tiga tahun paling tidak hampir 500 ribu orang.
Menurut dia, konsisten dengan moratorium pengangkatan baru saja sudah melakukan efisiensi secara gradual tanpa harus merilis memPHK 1 juta orang yang berdampak menimbulkan kegaduhan baru. (Antara)