Siapakah Eksekutor Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual?

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 14 Juni 2016 | 03:34 WIB
Siapakah Eksekutor Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual?
Ilustrasi kebiri kimiawi. [Shutterstock]

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah. Sang eksekutor adalah dokter.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dilibatkan sebagai eksekutor hukuman kebiri yang ditetapkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran. Namun Kumham tidak patah akal.

"Kalau IDI tidak mau nanti kami cari dokter yang mau, karena ini perintah Undang-Undang. Hukuman mati yang menembak juga dilarang KUHP, tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain apalagi dengan sengaja," kata Yasonna ditemui di Jakarta, Senin (13/6/2016) malam.

Yasonna menghargai keputusan dan sikap IDI karena menurut dia penolakan tersebut merupakan hak dari organisasi profesi itu. Menkumham juga menjelaskan bahwa Perppu 1/2016 tidak kemudian membuat seseorang pelaku kejahatan seksual anak akan langsung mendapatkan hukuman kebiri. Ketentuan-ketentuannya akan diatur kemudian melalui peraturan pemerintah.

"Nanti kalau sudah perppu disahkan DPR menjadi UU baru turunannya (dibuat). Memang sekarang perppunya sudah berlaku. Tapi nanti kami susun peraturan pemerintahnya tiba-tiba sudah dibatalin lagi," kata Yasona.

Perppu 1 Tahun 2016 memperberat hukuman pokok pelaku kejahatan seksual yaitu dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Selain itu, perppu itu juga mengatur tiga hukuman tambahan, yaitu kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku ke publik melalui media, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

"Terserah hakimnya apakah hukuman pokok ditambah tambahan, atau hanya pokok saja. Hukuman tambahannya juga terserah hakim, penambahan pidananya juga terserah hakim. Tidak mungkin seorang hakim gegabah menjatuhkan hukuman tambahan kebiri tanpa melihat 'the nature of the crime', fakta-faktanya, pelakunya. Tidak berarti asal memperkosa ramai-ramai langsung dikebiri," ucap Yasonna.

Sebelumnya, Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis mengemukakan adanya sanksi tambahan berupa kebiri kimia yang mengarahkan dokter sebagai eksekutor, maka didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor.

IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban, menurut Ilham, menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis.

Kebiri kimia dinilai tidak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Ini Rencana Menteri Yohana

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri, Ini Rencana Menteri Yohana

News | Senin, 13 Juni 2016 | 16:37 WIB

Penolakan Perppu Kebiri, Menteri Luhut: Kita Lihat Saja Dulu

Penolakan Perppu Kebiri, Menteri Luhut: Kita Lihat Saja Dulu

News | Senin, 13 Juni 2016 | 16:18 WIB

Setara Institute Dukung IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Setara Institute Dukung IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

News | Senin, 13 Juni 2016 | 14:14 WIB

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Penjahat Seksual

IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Penjahat Seksual

News | Kamis, 09 Juni 2016 | 17:14 WIB

Menkes Tegaskan Tak Semua Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri

Menkes Tegaskan Tak Semua Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 06:58 WIB

DPR Nilai Kementerian dan Lembaga Negara Kurang Sinergi Soal Anak

DPR Nilai Kementerian dan Lembaga Negara Kurang Sinergi Soal Anak

DPR | Senin, 30 Mei 2016 | 18:19 WIB

ICJR Minta Eksekusi Kebiri Jangan Diputuskan Hakim

ICJR Minta Eksekusi Kebiri Jangan Diputuskan Hakim

News | Senin, 30 Mei 2016 | 07:39 WIB

ICJR Kritik Perppu Kebiri Cenderung Emosional

ICJR Kritik Perppu Kebiri Cenderung Emosional

News | Senin, 30 Mei 2016 | 06:39 WIB

Puan: Perppu Kebiri Ada karena Kejahatannya Sudah Luar Biasa

Puan: Perppu Kebiri Ada karena Kejahatannya Sudah Luar Biasa

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 21:44 WIB

Eva Kusuma: Orang yang Dikebiri Bisa Jadi Psikopat

Eva Kusuma: Orang yang Dikebiri Bisa Jadi Psikopat

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 18:07 WIB

Terkini

Gagal Temukan Titik Terang hingga Malam, Basarnas Perluas Area Pencarian Rombongan Wartawan

Gagal Temukan Titik Terang hingga Malam, Basarnas Perluas Area Pencarian Rombongan Wartawan

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 21:25 WIB

5 Pengalaman Baru di Resorts World Sentosa

5 Pengalaman Baru di Resorts World Sentosa

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:23 WIB

180 Personel Jepang Disiapkan Bantu Indonesia Tangani Karhutla di Kalimantan

180 Personel Jepang Disiapkan Bantu Indonesia Tangani Karhutla di Kalimantan

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:21 WIB

Indonesia Bidik 4 Emas, Malaysia Percaya Diri Sabet 6 Emas di Asian Games 2026

Indonesia Bidik 4 Emas, Malaysia Percaya Diri Sabet 6 Emas di Asian Games 2026

Sport | Selasa, 08 September 2026 | 21:19 WIB

Siswa SMA Al Kautsar Tasikmalaya Belajar Lesehan, Disdik Jabar Naik Pitam

Siswa SMA Al Kautsar Tasikmalaya Belajar Lesehan, Disdik Jabar Naik Pitam

Jabar | Selasa, 08 September 2026 | 21:14 WIB

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

4 Shio Beruntung 9 September 2026, Ada yang Mulai Lepas dari Beban

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 21:05 WIB

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

Erupsi Anak Krakatau Jadi Pengingat Pentingnya Mitigasi dan Kesiapan Evakuasi Darurat

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:03 WIB

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

Pilot dan 4 Petugas Medis Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Sarawak, Kabut Asap Hambat Evakuasi

News | Selasa, 08 September 2026 | 21:02 WIB

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

News | Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 20:55 WIB

×