Array

Menkes Tegaskan Tak Semua Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 31 Mei 2016 | 06:58 WIB
Menkes Tegaskan Tak Semua Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri
Menkes Nila F Moeloek dalam acara peringatan Hari Kanker Sedunia, di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (4/2/2015). [Suara.com/Firsta Putri Nodia]

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjelaskan tidak semua pelaku kejahatan seksual akan diberi hukuman kebiri yang merupakan pidana tambahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

"Belum tentu semua disuntik kebiri. Itu tergantung putusan pengadilan," kata Nila di Semarang, Senin malam (30/5/2016).

Nila menjelaskan vonis hukuman bisa berbeda tergantung perbuatan yang dilakukan dengan opsi hukuman seperti yang tertera pada Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Dia menjelaskan hukuman mati pada pelaku yang merupakan orang dewasa bisa diberikan apabila korban yang diperkosa hingga tewas, sedangkan bila pelakunya seorang guru atau orang tuanya sendiri masa tahanannya akan ditambah.

Sementara pemberian hukuman pada pelaku anak-anak tetap menggunakan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendati demikian, Nila lebih cenderung memilih hukuman publikasi identitas pelaku karena dinilai bisa menimbulkan efek jera.

"Kalau saya sepertinya publikasikan. Kalau publikasikan itu juga berat hukumannya," kata Nila.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5/2016) yang mengatur pemberatan pidana dan atau pidana tambahan serta tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana meliputi penambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana, pidana mati, pidana seumur hidup serta pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI