Di Komisi III, KPK Paparkan Kronologis Penanganan Sumber Waras

Adhitya Himawan, Bagus Santosa

Rabu, 15 Juni 2016 | 11:55 WIB
Di Komisi III, KPK Paparkan Kronologis Penanganan Sumber Waras
Pimpinan KPK menjelaskan kasus RS Sumber Waras dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan proses penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal itu dipaparkan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (15/6/2016).
 
"Pertama, pada 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan dari masyarakat berupa laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan DKI Jakarta atas laporan keuangan provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang menginformasikan temuan BPK tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp191 miliar," papar Agus.
 
‎Kemudian Pengaduan Masyarakat KPK mengumpulkan data dan informasi terkait pengadaan lahan RS Waras dan diputuskan, pimpinan meminta audit investigasi pada BPK sesuai dengan surat pimpinan KPK pada tanggal 6 Agustus 2015. 
 
"Jadi mohon dipahami ini periode kepemimpinan yang sebenarnya bukan kepemimpinan kami, karena kami di bulan-bulan itu sedang tes di Komisi III," paparnya.
 
Kemudian, sambungnya, pada tanggal 29 September 2015, KPK melayangkan surat perintah penyelidikan bernomor 65 tahun 2015 untuk kasus ini. 
 
Selanjutnya, KPK berkoordindasi dengan tim audit BPK dalam perolehan data dan dokumen. BPK pun menyampaikan hasil audit investigasinya dan melakukan pemaparan-pemaparan kepada pimpinan KPK sebelum jaman Agus pada 10 Desember 2015.
 
Agus melanjutkan, laporan hasil audit invetigasi BPK ini dijadikan informasi tambahan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor Sumber Waras. Pemaparan atau ekspose kasus ini dari penyelidik ke pimpinan itu dilakukan beberapa kali, dan yang terakhir pada 13 Juni 2016. Dalam kesempatan ini, Agus mengatakan, tim penyelidik mengusulkan untuk menghentikan proses ini.
 
"Tapi kami belum memutuskan berhenti karena seperti yang saya jelaskan juga masih ada informasi yang perlu di gali," papar dia.
 
Agus menerangkan, KPK merasa masih perlu mengundang BPK kembali untuk ‎meminta tambahan keterangan. Sebab, ada perbedaan pandangan antara BPK dengan penyelidik KPK dalam penanganan kasus ini.
 
"Poin pokok perbedaannya adalah penggunaan aturan dengan Perpres 40 tahun 2014. Itu banyak hal pada laporan BPK jadi gugur karena tidak digunakan perencanaan," kata Agus.
 
Penyelidik KPK, sambungnya, melihat relai Perpres nomor 40 tahun 2014 disamping surat peraturan Kepala BPN nomor 5 tahun 2012. Karena Surat Kepala BPN ini memperkuat Perpres yang menyatakan pengadaan yang kurang dari 5 hektar boleh beli langsung dan boleh dilakukan negosiasi.
 
‎"Jadi sampai saat ini kami belum berkeputusan untuk menghentikan. Kalau pun penghentian di tingkat penyelidikan pun sebetulnya masih bisa buka tutup. Kalau di penyidikan KPK tidak boleh menghentikannya. Kalau penyelidikan, begitu dihentikan, ada bukti baru, bisa diproses lagi," papar Agus.
 
"Dan, sampai hari ini, penyelidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari

News | Jum'at, 18 September 2026 | 09:52 WIB

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

KPK Sita Dokumen Layanan Pertanahan Usai Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:55 WIB

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

Geledah ATR/BPN, KPK Ungkap Alasan Belum Sentuh Ruang Kerja Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:51 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Temukan Bukti-bukti dari Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:12 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Bahlil

Video | Kamis, 17 September 2026 | 15:05 WIB

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

KPK Kejar Bukti Kasus OTT, Ruang Dirjen ATR/BPN Lampri Digeledah

News | Kamis, 17 September 2026 | 14:22 WIB

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sisir Ruang Kerja Dirjen

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:57 WIB

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

Fee Percepatan Haji Disulap Jadi Aset Miliaran, Ada Rumah Rp3 Miliar hingga Fortuner

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:48 WIB

Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK!

Kantor Kementerian ATR/BPN Digeledah KPK!

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:44 WIB

Terkini

Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988

Salju Abadi Terakhir di Papua Terus Menyusut, Kini Tinggal 2 Persen dari Luas 1988

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:30 WIB

Haji Isam Masuk BYAN, RKAB 3 Tambang Dikabarkan Segera Terbit

Haji Isam Masuk BYAN, RKAB 3 Tambang Dikabarkan Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:28 WIB

Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Cek Bagian Ini

Cara Menghilangkan Bau Basi Membandel di Magic Com, Cek Bagian Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:27 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kapan Sidang?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:24 WIB

Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua

Bara Tersembunyi di Tumpukan Bahan Baku, Kebakaran Gudang Mojokerto Masuk Hari Kedua

Jabar | Jum'at, 18 September 2026 | 11:19 WIB

Bikin Dada Bergetar, Dokter Ungkap Suara Sound Horeg Picu Denyut Jantung dan Tensi Naik

Bikin Dada Bergetar, Dokter Ungkap Suara Sound Horeg Picu Denyut Jantung dan Tensi Naik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:18 WIB

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Dino Patti Djalal: Sebenarnya Ada Alat Pendeteksi Kebakaran di Istana, Presiden Bisa Pantau

Video | Jum'at, 18 September 2026 | 11:17 WIB

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Apakah NIK KTP Bisa untuk Judol? Perhatikan 10 Hal Penting Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Euforia Haji Isam Masuk BYAN, Moodys Malah Pasang Outlook Negatif

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bulog Optimalkan 2 Jurus Penugasan Pemerintah untuk Kendalikan Harga Beras

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 11:13 WIB

×