Ini Sanggahan Jessica Tak Membunuh Mirna

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 20 Juni 2016 | 14:02 WIB
Ini Sanggahan Jessica Tak Membunuh Mirna
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso masih mempertanyakan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya. Bahkan, isi dakwaan JPU tersebut dianggap tidak cermat.

"Garis besarnya kan gitu dianggap tidak cermat. Sesuai dengan KUHP Pasal 156, bahwa terdakwa itu bisa menyangkal, makanya kita bacakan eksepsi kemarin. Kuasa hukum melihat dakwaan jaksa tidak cermat, Jessica kan dituduh pasal KUHP 340 pembunuhan berencana," kata salah satu kuasa hukum Jessica Andi Joesoef kepada suara.com, Senin (20/6/2016).

Terkait dakwaan tersebut, Andi menilai jika kliennya telah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin secara terencana, maka sederhananya Jessica telah menentukan lokasi pembunuhan Mirna.

Jessica belum pernah mendatangi kafe Olivier, Mall Indonesia, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, di mana Mirna tewas setelah menenggak Es Kopi Vietnam yang tercampur racun sianida.

"Perencanaanya itu ada atasianida? Kalau orang merencanakan minimal dia sudah meninjau lokasinya, tempatnya segala macam. Antara lain itu pointnya," kata dia.

Selain itu, Andi juga mempertanyakan catatan kriminal Jessica di Australia yang dijadikan alat bukti pihak kepolisian dan jaksa. Menurut informasi yang diperolehnya kepolisian Austalian (AFP) telah menyangkal soal cacatan kriminal yang diduga pernah dilakukan kliennya. Informasi itu, katanya didapatkan dari Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan dan Yudi Wibowo Sukinto.

"Itu tidak benar, itu nggak ada. itu juga udah ada sanggahan dari kepolisian Australia," kata dia.

Lebih lanjut, Andi menambahkan pihaknya juga masih soal asal usul racun sianida yang tidak dijelaskan di dalam dakwaan JPU.

"Ya itu, seperti di eksepsi itu aja. Tanggapan kita kan sudah disampaikan," katanya.

Sidang lanjutan perkara kasus pembunuhan Mirna akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2016). Agenda sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo yakni mendengarkan pembacaan replik atau jawaban dari JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, Jessica Wongso Dengarkan Jawaban Jaksa

Besok, Jessica Wongso Dengarkan Jawaban Jaksa

News | Senin, 20 Juni 2016 | 13:09 WIB

Kenapa Catatan Kriminal Jessica di Australia Jadi Alat Bukti?

Kenapa Catatan Kriminal Jessica di Australia Jadi Alat Bukti?

News | Kamis, 16 Juni 2016 | 19:14 WIB

Hal Ini Bikin Pengacara Jessica Heran dengan Polisi dan Jaksa

Hal Ini Bikin Pengacara Jessica Heran dengan Polisi dan Jaksa

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 16:02 WIB

Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan

Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 15:38 WIB

Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak

Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 15:11 WIB

Pihak Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

Pihak Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 13:16 WIB

Terungkap dalam Dakwaan, Awal Mula Jessica Ajak Mirna Ketemu

Terungkap dalam Dakwaan, Awal Mula Jessica Ajak Mirna Ketemu

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 12:50 WIB

Terkini

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB