Ketua BPK: Kami Tidak Bisa Mentersangkakan Siapa Pun

Adhitya Himawan | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 20 Juni 2016 | 14:06 WIB
Ketua BPK: Kami Tidak Bisa Mentersangkakan Siapa Pun
Pertemuan BPK dengan Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) Harry Azhar Aziz mengatakan BPK bukan lembaga penegak hukum yang bisa memutuskan seseorang untuk dijadikan tersangka.

Hal ini menyusul adanya temuan BPK yang menyebut kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kami bukan aparat penegak hukum, kami tidak bisa mentersangkakan siapapun di Republik ini, tapi kami di undang-undang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum administrasi negara,"ujar Harry dalam rapat dengan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Selain itu kata Harry, BPK memiliki kewenangan dalam Undang-undang untuk menegakkan terkait adanya kesalahan pengelolaan tata keuangan negara.

"Kalau hasil peneriksaan kami tidak ditindak lanjuti berarti ada pelanggaran konstitusi, siapa yang menegakkan konstitusi ya kita semua, termasuk -bapak dan ibu. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih," ucapnya.

Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa BPK memiliki dua laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan laporan audit investigasi soal pembelian lahan RS Sumber Waras yang diminta KPK.

"Sumber waras ini intinya kita ada dua pemeriksaan laporan keuangan tahun 2014 yang sudah diketahui, karena kita sudah laporkan ke DPRD DKI bulan Juni 2015. Tetapi bulan Agustus kemudian atas permintaan KPK kami diminta untuk melakukan audit investigasi terhadap kasus RS Sumber Waras,"kata Harry.

Adapun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Daerah kata Harry ditemukan indikasi adanya kerugian negara sebesar Rp 191 Miliar. Oleh karena itu pihaknya merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Rekomendasi BPK itu berlaku sampai kiamat, jadi kalau nggak ditindak lanjuti Pemprov DKI sekarang ya harus ditindak lanjuti oleh Pemprov DKI selanjutnya, karena akan tetap indikasinya,"imbuh Harry..

"Itu diminta oleh pimpinan KPK waktu itu, KPK meminta kepada kami untuk melakukan audit investigasi dan sudah diserahkan kepada pimpinan KPK tanggal 7 Desember 2015,"sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) menyambangi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (20/6/2016).

Koordinator AGSJ Ratna Sarumpaet mengatakan tujuan kedatangan puluhan aktivis AGSJ untuk memberikan dukungan terhadap lembaga yang dipimpin oleh Harry Azhar tersebut.

Hal ini menyusul pernyataan  Ketua KPK Agus Raharjo bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum di kasus RS Sumber Waras.

Pasalnya hasil audit investigasi BPK-RI menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 191 miliar.

"Kita kesini untuk mendorong BPK untuk tidak menyerah, lembaga ini harus diselamatkan, ini lembaga negara yang ditentukan oleh Undang-Undang,"ujar Ratna di Gedung BPK, Jakarta, Senin (20/6/2016).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Halal Rp49,5 Miliar di Badan Gizi Nasional ke KPK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:24 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:10 WIB

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:39 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB

Terkini

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:42 WIB

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:33 WIB

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:30 WIB

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:26 WIB

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:12 WIB

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 20:06 WIB

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:56 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:31 WIB