Suara.com - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menilai jawaban calon Kapolri Komisaris Jenderal Tito Karnavian ketika menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, kemarin, semakin mengukuhkan sikap anti demokrasi. KPBI menyerukan agar Polri nantinya menjamin hak-hak demokrasi, bukannya merepresi kebebasan berpendapat dan berkumpul.
KPBI menilai sikap anti demokrasi Tito muncul ketika dia menjawab soal kriminalisasi 23 buruh, dua aktivis LBH Jakarta, dan satu mahasiswa akibat unjuk rasa penolakan PP Pengupahan pada 30 Oktober 2015 di depan Istana.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan kemarin, mantan Kapolda Metro Jaya membenarkan pemidanaan 26 aktivis dengan dalih unjuk rasa melebihi jam 18.00 WIB dan melanggar Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Nomor 9 Tahun 1998.
KPBI menganggap alasan pemidanaan unjuk rasa oleh Tito Karnavian itu tidak dapat dibenarkan dan bersifat semena-mena.
Anggota Tim Advokasi KPBI Ganto Alamsyah menyebutkan undang-undang tentang kemerdekaan menyatakan pendapat tidak membenarkan pemidanaan aksi di malam hari.
“Penyidik Polda Metro Jaya di bawah Tito salah menerapkan hukum karena pemidanaan para aktivis tidak berdasarkan undang-undang,” ujar Ganto.
Ganto berpendapat Peraturan Kapolri yang membatasi waktu unjuk rasa justru bertentangan dengan undang-undang tersebut.
Ganto mencontohkan sebelumnya beberapa aksi di malam hari tidak dipidana. Di antaranya, aksi seribu lilin pendukung Presiden Joko Widodo dan BEM SI pada 28 Oktober 2015. Kedua aksi itu juga tidak dapat dipidana meski berlangsung di malam hari.
Selain itu, katanya, aksi unjuk rasa di depan Istana pada 30 Oktober 2015 itu tidak dapat dipidana karena berlangsung damai.
“Saksi polisi yang diajukan oleh jaksa juga mengakui bahwa aksi yang dilakukan pada 30 Oktober adalah aksi damai,” kata Ganto tentang sidang kriminalisasi pada Senin, 20 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Ganto jawaban Tito tidak dibenarkan karena pasal yang didakwakan pada 26 aktivis itu adalah pasal karet melawan perintah aparat (216 junto 218 KUHP), bukan berdasar undang-undang tentang kemerdekaan berpendapat.
Ganto menegaskan maksud awal pembentukan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah untuk memberi kepastian hukum. Kepastian itu bertujuan untuk menjamin setiap pengunjukrasa yang menyampaikan pendapatnya di muka umum pasca rezim Orde Baru tumbang. Namun, menurut Ganto, Tito Karnavian justru menjadikan undang-undang itu sebagai bumerang untuk menyerang.
KPBI juga ingin mengklarifikasi bahwa pernyataan Tito soal fakta lapangan ketika aksi unjuk rasa penolakan PP Pengupahan itu tidak akurat. Di hadapan wakil rakyat, Tito mengatakan ketiga elemen buruh meninggalkan lokasi unjuk rasa dan hanya KSPI yang tetap bertahan.
Pimpinan Kolektif KPBI Ilhamsyah memaparkan semua elemen Gerakan Buruh Indonesia tetap bertahan melakukan unjuk rasa.
KSPI bersama KPBI, KSPSI, KSBSI, dan FSUI yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia merupakan bagian dari 10 ribu buruh yang tetap bertahan. Menurutnya, mempertahankan diri dalam aksi unjuk rasa adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Kumpulan Kuis Menarik
Terkait
Ketua DPR Yakin Paripurna Persetujuan Tito Jadi Kapolri Lancar
News | Kamis, 23 Juni 2016 | 20:55 WIB
Tito: Selama ISIS Hidup, Indonesia Tetap Ada Teroris
News | Kamis, 23 Juni 2016 | 19:05 WIB
Tito: Terimakasih Amanahnya, Ini Cobaan dari Allah
News | Kamis, 23 Juni 2016 | 18:43 WIB
Tito Janji Densus 88 Akan Dibekali Ilmu HAM
News | Kamis, 23 Juni 2016 | 18:28 WIB
Cara Tito Ubah Polisi Tak Korup
News | Kamis, 23 Juni 2016 | 17:34 WIB
Terkini
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB