Cabuli Murid, Guru Olahraga SD Divonis 4 Tahun

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 30 Juni 2016 | 03:03 WIB
Cabuli Murid, Guru Olahraga SD Divonis 4 Tahun
Ilustrasi anak korban kejahatan seksual. [Shutterstock]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Onifariz Hendriks, seorang guru olahraga pada Sekolah Dasar Negeri 3 Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, karena mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 12 tahun pada 25 Januari 2016.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 KUH Pidana tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur," kata Ketua majelis hakim PN setempat, Abdul Halim Amran di Ambon, Rabu (29/6).

Pasal 290 ayat (1) secara tegas menyatakan seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya kalau orang itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Kemudian ayat (2) pasal 290 menyatakan barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas dan yang bersangkutan belum waktunya kawin akan diancam pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Philip Panggalila selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lily Heluth yang sebelumnya meminta terdakwa divonis lima tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari korban sakit dan muntah-muntah dan sempat mengeluarkan darah saat mengikuti pelajaran pendidikan jasmani di sekolah, kemudian pelaku menyarankan pergi ke rumah dinas sang guru olahraga tersebut untuk berisitirahat.

Menurut JPU, terdakwa kemudian mendatangi korban dan menyuruhnya meminum segelas air putih yang dicampuri pasir dan menyuruh korban melucuti seluruh pakaian yang dipakai hingga akhirnya mencabuli korban yang dalam kondisi sakit dan masih di bawah umur.

Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah korban pulang dan melaporkan kejadian yang dilakukan guru tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi untuk diproses hukum.

Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan menerimanya sedangkan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari baru menyampaikan jawabannya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Siap Produksi Micro Chip untuk Predator

Indonesia Siap Produksi Micro Chip untuk Predator

News | Sabtu, 21 Mei 2016 | 11:51 WIB

Cabuli Empat Siswanya, Guru SD Diringkus Polisi

Cabuli Empat Siswanya, Guru SD Diringkus Polisi

News | Sabtu, 02 April 2016 | 06:21 WIB

Studi: Lelaki Narsis Berisiko Lakukan Pemerkosaan

Studi: Lelaki Narsis Berisiko Lakukan Pemerkosaan

Lifestyle | Kamis, 31 Maret 2016 | 18:58 WIB

Remaja Ini Dilaporkan Kasus Pencabulan 15 Siswa SD di Garut

Remaja Ini Dilaporkan Kasus Pencabulan 15 Siswa SD di Garut

News | Senin, 29 Februari 2016 | 23:03 WIB

Terkini

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

Modus Gila Debt Collector Tipu Ambulans dan Damkar Demi Tagih Utang, DPR: Harus Dipidana!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:33 WIB