Cabuli Murid, Guru Olahraga SD Divonis 4 Tahun

Arsito Hidayatullah

Kamis, 30 Juni 2016 | 03:03 WIB
Cabuli Murid, Guru Olahraga SD Divonis 4 Tahun
Ilustrasi anak korban kejahatan seksual. [Shutterstock]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Onifariz Hendriks, seorang guru olahraga pada Sekolah Dasar Negeri 3 Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, karena mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 12 tahun pada 25 Januari 2016.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 KUH Pidana tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur," kata Ketua majelis hakim PN setempat, Abdul Halim Amran di Ambon, Rabu (29/6).

Pasal 290 ayat (1) secara tegas menyatakan seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya kalau orang itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Kemudian ayat (2) pasal 290 menyatakan barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas dan yang bersangkutan belum waktunya kawin akan diancam pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Philip Panggalila selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lily Heluth yang sebelumnya meminta terdakwa divonis lima tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari korban sakit dan muntah-muntah dan sempat mengeluarkan darah saat mengikuti pelajaran pendidikan jasmani di sekolah, kemudian pelaku menyarankan pergi ke rumah dinas sang guru olahraga tersebut untuk berisitirahat.

Menurut JPU, terdakwa kemudian mendatangi korban dan menyuruhnya meminum segelas air putih yang dicampuri pasir dan menyuruh korban melucuti seluruh pakaian yang dipakai hingga akhirnya mencabuli korban yang dalam kondisi sakit dan masih di bawah umur.

Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah korban pulang dan melaporkan kejadian yang dilakukan guru tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi untuk diproses hukum.

Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan menerimanya sedangkan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari baru menyampaikan jawabannya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Siap Produksi Micro Chip untuk Predator

Indonesia Siap Produksi Micro Chip untuk Predator

News | Sabtu, 21 Mei 2016 | 11:51 WIB

Cabuli Empat Siswanya, Guru SD Diringkus Polisi

Cabuli Empat Siswanya, Guru SD Diringkus Polisi

News | Sabtu, 02 April 2016 | 06:21 WIB

Studi: Lelaki Narsis Berisiko Lakukan Pemerkosaan

Studi: Lelaki Narsis Berisiko Lakukan Pemerkosaan

Lifestyle | Kamis, 31 Maret 2016 | 18:58 WIB

Remaja Ini Dilaporkan Kasus Pencabulan 15 Siswa SD di Garut

Remaja Ini Dilaporkan Kasus Pencabulan 15 Siswa SD di Garut

News | Senin, 29 Februari 2016 | 23:03 WIB

Terkini

Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km

Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km

Otomotif | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Bebas Gerah! 5 Rekomendasi Sampo Mint untuk Kulit Kepala dengan Sensasi Dingin

Bebas Gerah! 5 Rekomendasi Sampo Mint untuk Kulit Kepala dengan Sensasi Dingin

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla Dinilai Sangat Memungkinkan

Tepung Singkong untuk Padamkan Karhutla Dinilai Sangat Memungkinkan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:55 WIB

Buntut Demo Ricuh, Aparat dan Tokoh Masyarakat Diminta Aktif Redam Provokasi Massa

Buntut Demo Ricuh, Aparat dan Tokoh Masyarakat Diminta Aktif Redam Provokasi Massa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:53 WIB

4 Cushion SPF 50 Cocok Aktivitas Kuliah, Harga Ekonomis di Bawah Rp100 Ribu

4 Cushion SPF 50 Cocok Aktivitas Kuliah, Harga Ekonomis di Bawah Rp100 Ribu

Your Say | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Sukses Lipat Gandakan Hasil Panen, Lucky Hakim Bongkar Kunci Sukses Pertanian Indramayu

Sukses Lipat Gandakan Hasil Panen, Lucky Hakim Bongkar Kunci Sukses Pertanian Indramayu

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:47 WIB

4 Mesin Cuci LG Top Loading Murah dan Bagus, Tabung Jumbo hingga Inverter

4 Mesin Cuci LG Top Loading Murah dan Bagus, Tabung Jumbo hingga Inverter

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:44 WIB

2 Sunscreen Wardah SPF 35 untuk Kulit Sehat dan Cerah Bebas dari Jerawat

2 Sunscreen Wardah SPF 35 untuk Kulit Sehat dan Cerah Bebas dari Jerawat

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh

Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU

Sudah Ambil Sikap! Nasaruddin Umar Akhirnya Buka Suara soal Pencalonan Ketum PBNU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 15:34 WIB

×