Cabuli Murid, Guru Olahraga SD Divonis 4 Tahun

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 30 Juni 2016 | 03:03 WIB
Cabuli Murid, Guru Olahraga SD Divonis 4 Tahun
Ilustrasi anak korban kejahatan seksual. [Shutterstock]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Onifariz Hendriks, seorang guru olahraga pada Sekolah Dasar Negeri 3 Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, karena mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 12 tahun pada 25 Januari 2016.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 KUH Pidana tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur," kata Ketua majelis hakim PN setempat, Abdul Halim Amran di Ambon, Rabu (29/6).

Pasal 290 ayat (1) secara tegas menyatakan seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya kalau orang itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Kemudian ayat (2) pasal 290 menyatakan barang siapa yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas dan yang bersangkutan belum waktunya kawin akan diancam pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran didampingi Syamsidar Nawawi dan Philip Panggalila selaku hakim anggota juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Lily Heluth yang sebelumnya meminta terdakwa divonis lima tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini bermula dari korban sakit dan muntah-muntah dan sempat mengeluarkan darah saat mengikuti pelajaran pendidikan jasmani di sekolah, kemudian pelaku menyarankan pergi ke rumah dinas sang guru olahraga tersebut untuk berisitirahat.

Menurut JPU, terdakwa kemudian mendatangi korban dan menyuruhnya meminum segelas air putih yang dicampuri pasir dan menyuruh korban melucuti seluruh pakaian yang dipakai hingga akhirnya mencabuli korban yang dalam kondisi sakit dan masih di bawah umur.

Perbuatan ini akhirnya terungkap setelah korban pulang dan melaporkan kejadian yang dilakukan guru tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan perbuatan oknum guru tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi untuk diproses hukum.

Atas putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan menerimanya sedangkan penasihat hukum terdakwa, Thomas Wattimury menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari baru menyampaikan jawabannya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Indonesia Siap Produksi Micro Chip untuk Predator

Indonesia Siap Produksi Micro Chip untuk Predator

News | Sabtu, 21 Mei 2016 | 11:51 WIB

Cabuli Empat Siswanya, Guru SD Diringkus Polisi

Cabuli Empat Siswanya, Guru SD Diringkus Polisi

News | Sabtu, 02 April 2016 | 06:21 WIB

Studi: Lelaki Narsis Berisiko Lakukan Pemerkosaan

Studi: Lelaki Narsis Berisiko Lakukan Pemerkosaan

Lifestyle | Kamis, 31 Maret 2016 | 18:58 WIB

Remaja Ini Dilaporkan Kasus Pencabulan 15 Siswa SD di Garut

Remaja Ini Dilaporkan Kasus Pencabulan 15 Siswa SD di Garut

News | Senin, 29 Februari 2016 | 23:03 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB