Suara.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap para petinggi Korea Utara (Korut), termasuk sang pemimpin tertinggi, Kim Jong Un, pada Rabu (6/7/2016) waktu setempat. Departemen Luar Negeri AS mengatakan, ini adalah kali pertamanya para petinggi Korut itu disoroti secara global dan bisa memiliki dampak keuangan global.
Kim Jong Un dan sepuluh petinggi Korut lainnya, serta lima kementerian serta departemen dijatuhi sanksi pada Rabu, oleh Departemen Keuangan AS atas pelanggaran hak asasi manusia yang mereka lakukan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS John Kirby mengatakan, sanksi tersebut bukan hanya simbolis saja, melainkan bisa ditinjau pula oleh negara-negara lain.
Sejumlah diplomat menilai, keputusan itu hanya akan membuat Korut marah, mengingat pemimpin negara, dalam hal ini Kim Jong Un dianggap sebagai figur sempurna.
"Di bawah kepemimpinan Kim Jong Un, Korea Utara terus melanggengkan kekejaman hingga menyengsarakan jutaan rakyatnya melalui aksi brutal pembunuhan tanpa proses persidangan, kerja paksa, dan penyiksaan," kata Adam J. Szubin, pihak terkait dari Badan Intelijen di bidang Terorisme dan Keuangan.
Laporan dari pemerintah AS ke parlemen telah menempatkan sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM serius dan aksi sensor di Korut dalam daftar.
Pemimpin Korut menempati daftar teratas.
Perwakilan Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belum dapat memberi komentar saat dimintai keterangan. (Reuters)