Kejanggalan Eksekusi Mati Jilid III di Nusakambangan

Madinah, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 31 Juli 2016 | 16:14 WIB
Kejanggalan Eksekusi Mati Jilid III di Nusakambangan
Persiapan eksekusi hukuman mati di LP Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2016). [Antara/Idhad Zakaria]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah banyak melakukan pelanggaran terkait eksekusi Jilid III terhadap keempat terpidana mati di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016).

Munurut koordinator YLBHI Julius Ibrani, tiga terpidana mati yakni Sack osmane, Humprey Jefferson dan Freddy Budiman sebelumnya telah mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah. Namun, kata dia, pemerintah tidak mengindahkan Pasal 13 UU Grasi yang melarang eksekusi dilakukan dalam hal terpidana mati sedang mengajukan grasi dan putusan MK No. 107/PUU-XIII2015.

"Pelanggaran proses yang begitu nyata. Pemerintah melanggar setidaknya satu undang-undang dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah tetap melakukan eksekusi terpidana mati yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 13 UU Grasi. Tiga terpidana mati, Sack osmane, Humprey dan Freddy Budiman sedang dalam proses permohonan grasi pada saat dieksekusi," kata Julius dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).

Lebih lanjut, Julius menilai pemerintah terkesan tertutup soal informasi eksekusi mati kepada pihak keluarga dan kuasa hukum para terpidana.

"Hal ini mengakibatkan hak para terpidana mati tidak ada di list terpidana mati yang pasti sampai eksekusi, sehingga para terpidana mati siap dalam tidak melakukan upaya hukum yang masih tersedia," kata dia.

Selain itu, menurutnya pemerintah melanggar ketentuan UU tentang notifikasi yang mengisyaratkan eksekusi dilakukan 3x24 jam.

"Para terpidana mati diberikan pada tanggal 26 Juli malam sehingga eksekusi seharusnya dilakukan pada tanggal 29 Juli malam hari. Nyatanya, eksekusi dilakukan pada tanggal 29 Juli dini hari," lanjutnya.

Ditambahkan Julius, jika ada indikasi penggelembungan anggaran terhadap eksekusi mati jilid III yang mencapai Rp7 miliar.

"Membengkaknya anggaran terpidana mati yang mencapai 7 miliar rupiah, namun diberitakan sudah habis digunakan padahal kegiatan belum selesai, ini dipastikan terbuang sia-sia. Hal ini mengkonfirmasi kecurigaan kami bahwa anggaran eksekusi mati memang rawan pelanggaran dan penyelewangan diakibatkan kesengajaan-kesengajaan kesalahan prosedur seperti eksekusi gelombang ke-3 ini bisa saja terjadi," kata dia.

Atas adanya kesalahan dan keganjilan dalam eksekusi mati tersebut, maka Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni sebagai berikut:

1. Meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk bertanggungjawab atas pelanggaran UU Grasi dan putusan MK No. 107/PUU XIII/2015;

2. Mendesak Presiden untuk membentuk Tim Independen guna melakukan peninjauan dan penelitian terhadap seluruh kasus-kasus terpidana mati akibat masih maraknya peradilan sesat yang tidak sesuai dengan prinsip fair trial(Peradilan yang bersih adil);

3. Mendesak Presiden untuk mengambil langkah-langkah Moratorium Eksekusi Terpidana Mati kondisi hukum yang tidak dapat menjamin eksekusi mati berikutnya tidak didasarkan atas peradilan sesat yang sesuai dengan prinsip adanya Presiden trial(Peradilan yang bersih dan adil);

4. untuk menelaah dan mengkaji secara serius permohonan p terpidana mati, atas pertimbangan itu meminta Presiden Grasi sebagai komitmen atas penegakan hukum dan hak asasi untuk menerima Grasi para terpidana mati manusia(HAM)

5. Meminta Presiden untuk segera mencopot Jaksa Agung atas kinerja buruk dan kesalahan fatal dalam kinerja atas instruksi menjalankan eksekusi mati ilegal pada keempat terpidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati, Kenapa?

Pemerintah Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati, Kenapa?

News | Minggu, 31 Juli 2016 | 15:19 WIB

Catatan Dibalik Eksekusi Mati Jilid III

Catatan Dibalik Eksekusi Mati Jilid III

News | Sabtu, 30 Juli 2016 | 02:39 WIB

Istri Michael Sudah Ikhlas Suaminya Dieksekusi Mati

Istri Michael Sudah Ikhlas Suaminya Dieksekusi Mati

News | Jum'at, 29 Juli 2016 | 22:05 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektare Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Momen Prabowo dan Pramono Jajal Rute LRT Kelapa Gading-Manggarai

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Persib Cetak Sejarah, Satu-satunya Klub Indonesia yang Menang di Korea Selatan

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:39 WIB

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:33 WIB

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Pemusnahan Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp68 Miliar di Bengkalis

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 20:32 WIB

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

×