Kejanggalan Eksekusi Mati Jilid III di Nusakambangan

Madinah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 31 Juli 2016 | 16:14 WIB
Kejanggalan Eksekusi Mati Jilid III di Nusakambangan
Persiapan eksekusi hukuman mati di LP Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu (27/7/2016). [Antara/Idhad Zakaria]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemerintah banyak melakukan pelanggaran terkait eksekusi Jilid III terhadap keempat terpidana mati di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016).

Munurut koordinator YLBHI Julius Ibrani, tiga terpidana mati yakni Sack osmane, Humprey Jefferson dan Freddy Budiman sebelumnya telah mengajukan permohonan grasi kepada pemerintah. Namun, kata dia, pemerintah tidak mengindahkan Pasal 13 UU Grasi yang melarang eksekusi dilakukan dalam hal terpidana mati sedang mengajukan grasi dan putusan MK No. 107/PUU-XIII2015.

"Pelanggaran proses yang begitu nyata. Pemerintah melanggar setidaknya satu undang-undang dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah tetap melakukan eksekusi terpidana mati yang jelas-jelas dilindungi dalam Pasal 13 UU Grasi. Tiga terpidana mati, Sack osmane, Humprey dan Freddy Budiman sedang dalam proses permohonan grasi pada saat dieksekusi," kata Julius dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2016).

Lebih lanjut, Julius menilai pemerintah terkesan tertutup soal informasi eksekusi mati kepada pihak keluarga dan kuasa hukum para terpidana.

"Hal ini mengakibatkan hak para terpidana mati tidak ada di list terpidana mati yang pasti sampai eksekusi, sehingga para terpidana mati siap dalam tidak melakukan upaya hukum yang masih tersedia," kata dia.

Selain itu, menurutnya pemerintah melanggar ketentuan UU tentang notifikasi yang mengisyaratkan eksekusi dilakukan 3x24 jam.

"Para terpidana mati diberikan pada tanggal 26 Juli malam sehingga eksekusi seharusnya dilakukan pada tanggal 29 Juli malam hari. Nyatanya, eksekusi dilakukan pada tanggal 29 Juli dini hari," lanjutnya.

Ditambahkan Julius, jika ada indikasi penggelembungan anggaran terhadap eksekusi mati jilid III yang mencapai Rp7 miliar.

"Membengkaknya anggaran terpidana mati yang mencapai 7 miliar rupiah, namun diberitakan sudah habis digunakan padahal kegiatan belum selesai, ini dipastikan terbuang sia-sia. Hal ini mengkonfirmasi kecurigaan kami bahwa anggaran eksekusi mati memang rawan pelanggaran dan penyelewangan diakibatkan kesengajaan-kesengajaan kesalahan prosedur seperti eksekusi gelombang ke-3 ini bisa saja terjadi," kata dia.

Atas adanya kesalahan dan keganjilan dalam eksekusi mati tersebut, maka Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni sebagai berikut:

1. Meminta Presiden dan Jaksa Agung untuk bertanggungjawab atas pelanggaran UU Grasi dan putusan MK No. 107/PUU XIII/2015;

2. Mendesak Presiden untuk membentuk Tim Independen guna melakukan peninjauan dan penelitian terhadap seluruh kasus-kasus terpidana mati akibat masih maraknya peradilan sesat yang tidak sesuai dengan prinsip fair trial(Peradilan yang bersih adil);

3. Mendesak Presiden untuk mengambil langkah-langkah Moratorium Eksekusi Terpidana Mati kondisi hukum yang tidak dapat menjamin eksekusi mati berikutnya tidak didasarkan atas peradilan sesat yang sesuai dengan prinsip adanya Presiden trial(Peradilan yang bersih dan adil);

4. untuk menelaah dan mengkaji secara serius permohonan p terpidana mati, atas pertimbangan itu meminta Presiden Grasi sebagai komitmen atas penegakan hukum dan hak asasi untuk menerima Grasi para terpidana mati manusia(HAM)

5. Meminta Presiden untuk segera mencopot Jaksa Agung atas kinerja buruk dan kesalahan fatal dalam kinerja atas instruksi menjalankan eksekusi mati ilegal pada keempat terpidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati, Kenapa?

Pemerintah Tunda Eksekusi 10 Terpidana Mati, Kenapa?

News | Minggu, 31 Juli 2016 | 15:19 WIB

Catatan Dibalik Eksekusi Mati Jilid III

Catatan Dibalik Eksekusi Mati Jilid III

News | Sabtu, 30 Juli 2016 | 02:39 WIB

Istri Michael Sudah Ikhlas Suaminya Dieksekusi Mati

Istri Michael Sudah Ikhlas Suaminya Dieksekusi Mati

News | Jum'at, 29 Juli 2016 | 22:05 WIB

Terkini

Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng

Ayah Pelaku Penembakan di Turki Masih Aktif sebagai Polisi, Punya Jabatan Mentereng

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:59 WIB

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

Iran Mau Hukum Gantung Perempuan Pertama Buntut Aksi Demo Anti Rezim

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:55 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

DPR Ingatkan Pemerintah: Sengketa Lahan Tanah Abang Harus Tuntas Sebelum Bangun Rusun Subsidi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:44 WIB

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

Beda Peran Laut Merah dan Selat Hormuz, Akan Ditutup Iran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:39 WIB

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:34 WIB

Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat

Dokumen Bocor, Iran Gunakan Satelit Mata-Mata China Untuk Perang Lawan Amerika Serikat

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:33 WIB

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

AS-Iran Mainkan 'Game of Chicken' di Selat Hormuz: Blokade Trump Terancam Jadi Boomerang

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:27 WIB

AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?

AS Memblokade Selat Hormuz tapi Malah Kehabisan Rudal, Kini Keteteran?

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:22 WIB

Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal

Iran Peringatkan Kapal Perang AS yang Blokade Selat Hormuz dalam Jangkauan Rudal

News | Kamis, 16 April 2026 | 11:15 WIB