KPK Periksa Hakim Tinggi PT Bandung Terkait Kasus Saipul Jamil

Senin, 01 Agustus 2016 | 12:14 WIB
KPK Periksa Hakim Tinggi PT Bandung Terkait Kasus Saipul Jamil
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Karel Tuppu pada Senin (1/8/2016). Suami pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia, tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Suami Bertha diduga terlibat dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Pasalnya, hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung tersebut disebutkan pernah meminta Bertha mendekati hakim PN Jakarta Utara. Diduga, tujuannya untuk meringankan vonis Saipul dalam kasus pencabulan remaja pria dibawah umur yang membelitnya.

Menanggapi hal tersebut, KPK tidak membantahnya. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan KPK sedang mengusut informasi tersebut.

"Suami Bertha Hakim Tinggi, memang Penyidik mengetahui itu," kata Syarif di auditorium gedung KPK.

Selain memeriksa hakim tinggi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai swasta bernama Tugiman. Sama seperti Karel, Tugiman diperiksa sebagai saksi untuk Samsul.

KPK telah menetapkan Bertha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap peringanan vonis Saipul Jamil. Bersama Bertha yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah Rohadi, Rekan Bertha, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.

Diduga, keempatnya ditangkap KPK karena terlibat transaksi suap. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp250 juta dari Rohadi dan menemukan uang Rp700 juta lainnya dari mobil Rohadi. Namun, sebenarnya, untuk memuluskan langkah tersebut, dibutuhkan uang Rp500 juta.

Hakim ketua yang menyidangkan kasus Saipul bernama Ifa Sudewi. Bersama dengan Hasiloan Sianturi, Ifa memvonis Ipul sapaan Saipul Jamil dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Saat ini, Ifa sudah menjadi Ketua PN Sidoarjo Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI