Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) terus mencari sejumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial di Malaysia. Kasubdit III Dit Tipidum, Komisaris Besar Polisi, Umar Surya Fana mengatakan bahwa terdapat 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Namun, dari jumlah tersebut, 18 orang sudah berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.