Buntut Kasus Ipul, Mulyadi: Saya Nggak Pernah Mau Terima Uang

Jum'at, 05 Agustus 2016 | 12:06 WIB
Buntut Kasus Ipul, Mulyadi: Saya Nggak Pernah Mau Terima Uang
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi, Jumat (5/8/2016). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi terkait kasus dugaan peringanan vonis terhadap Saipul Jamil yang terjerat dalam perkara pencabulan terhadap bocah lelaki. Namun, Mulyadi diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua PN Jakarta Utara.

"Ketua PN dimintai keterangan tentang kasus SJ dan tugas R sebagai panitera di PN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Mulyadi mengaku tidak pernah menerima uang terkait perkara yang menjerat mantan suami Dewi Perssik.

"Saya nggak pernah mau menerima uang siapa," kata Mulyadi.

Mulyadi mengatakan pada saat perkara tersebut diputuskan, dia sudah tidak lagi menjadi Ketua PN Jakut, tetapi sudah menjadi hakim tinggi.

"Iya itu saya waktu itu sudah bukan ketua sebenarnya. Tapi diperiksa sebagai kapasitas waktu itu masih ketua. Jadi waktu perkara diputus saya bukan ketua PN, saya sudah sebagai hakim tinggi. Perkara diputus 14 juni, saya per 3 juni bukan ketua PN lagi," kata Mulyadi.

Dia mengaku sama sekali tidak tahu apakah ada uang yang diberikan untuk hakim atau jaksa. Dia juga mengaku tidak tahu perkara yang menjerat Rohadi berkaitan dengan Partai Golkar atau tidak. Hal ini menyusul pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap politisi Golkar Sareh Wiyono.

"Nggak tahu saya. Pokoknya masalah partai Golkar nggak ada yang pernah menghadap saya," kata Mulyadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI