Suara.com - Wakil Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menyayangkan langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.
Hidayat meminta hakim konstitusi tidak terpengaruh oleh kepentingan calon petahana.
"Menurut saya, mestinya MK melaksanakan perannya untuk memastikan pilkada tidak diintervensi oleh kepentingan petahana," kata Hidayat di DPR, Senin (8/8/2016).
Hidayat menambahkan sikap Ahok tersebut dapat diartikan tidak percaya dengan Presiden Joko Widodo serta partai pengusung: Nasdem, Hanura, dan Golkar.
"Undang-undang ini diteken Pak Jokowi temannya Pak Ahok, kenapa nggak percaya dengan Pak Jokowi. Kemudian, Golkar, Nasdem, Hanura itu partai pendukung Pak Ahok gitu, kenapa tidak percaya dengan partai pendukung yang juga ikut menghadirkan undang-undang ini," kata Hidayat.
Bagi Hidayat langkah Ahok menggugat UU Pilkada justru menimbulkan pertanyaan besar, apalagi alasannya karena tidak mau cuti kampanye agar dapat menjalankan pengawasan pembahasan RAPBD 2017.
"Ini menjadi bagian dari kecurigaan, jangan-jangan memang ada keinginan untuk memakai birokrasi dan APBD untuk kepentingan kampanye dengan cara-cara yang kita mengertilah bagaimana itu dilakukan," kata Hidayat.