Jika Abaikan Putusan Hakim, KPK Bisa Langgar Kode Etik

Kamis, 08 September 2016 | 15:18 WIB
Jika Abaikan Putusan Hakim, KPK Bisa Langgar Kode Etik
Sidang vonis Dirut PT Basuki Rahmanta Putra kerena terbukti jadi perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya pada Kepala Kejati DKI Jakarta. [Antara/Hafidz Mubarak]

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamuha menilai Pimpinan KPK akan terkena pelanggaran kode etik jika tidak menindaklanjuti vonis hakim terhadap dua pejabat PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sebabnya, Majelis Hakim sudah memvonis terdakwa terbukti bersalah menjanjikan sesuatu berupa suap‎ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

"Kalau ada unsur kesengajaan (tidak merespon vonis hakim), baik oleh Deputi maupun Komisioner, maka dapat dibentuk Komite Etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).

Selain itu, Abdullah juga melihat akan timbul perspektif negatif di publik terhadap KPK jika tak menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut. Kata Abdullah, jangan sampai, citra baik KPK selama ini runtuh di mata publik karena diduga terdapat unsur 'politis' dalam penanganan kasus tersebut.

"Imbauan saya, baik Komisioner maupun Deputi Penindakan, segera proses sesuai ketentuan yang ada. Jika tidak, maka masyarakat akan berkesimpulan (negatif), seperti anggapan Megawati yang pernah mengatakan bahwa KPK sekarang sudah bermain politik," kata Abdullah.

Majelis Hakim pada  Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan. Sudi divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Mereka dinilai terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo untuk mengamankan kasus PT. Brantas yang ditangani Kejati DKI Jakarta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI