Jika Abaikan Putusan Hakim, KPK Bisa Langgar Kode Etik

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 08 September 2016 | 15:18 WIB
Jika Abaikan Putusan Hakim, KPK Bisa Langgar Kode Etik
Sidang vonis Dirut PT Basuki Rahmanta Putra kerena terbukti jadi perantara suap pejabat PT Brantas Abipraya pada Kepala Kejati DKI Jakarta. [Antara/Hafidz Mubarak]

Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamuha menilai Pimpinan KPK akan terkena pelanggaran kode etik jika tidak menindaklanjuti vonis hakim terhadap dua pejabat PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sebabnya, Majelis Hakim sudah memvonis terdakwa terbukti bersalah menjanjikan sesuatu berupa suap‎ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.

"Kalau ada unsur kesengajaan (tidak merespon vonis hakim), baik oleh Deputi maupun Komisioner, maka dapat dibentuk Komite Etik KPK untuk memeriksa komisioner yang membiarkan hal tersebut," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).

Selain itu, Abdullah juga melihat akan timbul perspektif negatif di publik terhadap KPK jika tak menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut. Kata Abdullah, jangan sampai, citra baik KPK selama ini runtuh di mata publik karena diduga terdapat unsur 'politis' dalam penanganan kasus tersebut.

"Imbauan saya, baik Komisioner maupun Deputi Penindakan, segera proses sesuai ketentuan yang ada. Jika tidak, maka masyarakat akan berkesimpulan (negatif), seperti anggapan Megawati yang pernah mengatakan bahwa KPK sekarang sudah bermain politik," kata Abdullah.

Majelis Hakim pada  Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana penjara Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan. Sudi divonis pidana penjara tiga tahun plus denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, sementara Dandung dipidana penjara selama 2,5 tahun dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara, sedangkan Marudut dihukum pidana tiga tahun ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Meski terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam vonis ini, namun Majelis Hakim menilai Sudi, Dandung, dan Marudut terbukti menjanjikan sesuatu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu.

Mereka dinilai terbukti menjanjikan uang Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo untuk mengamankan kasus PT. Brantas yang ditangani Kejati DKI Jakarta. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Didesak Telusuri Keterlibatan Kajati DKI Jakarta

KPK Didesak Telusuri Keterlibatan Kajati DKI Jakarta

News | Kamis, 08 September 2016 | 15:10 WIB

Hakim Agung Sambangi KPK Siang Ini

Hakim Agung Sambangi KPK Siang Ini

News | Kamis, 08 September 2016 | 13:11 WIB

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:46 WIB

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:29 WIB

Dhani dan Ratna Cs. Menggugat Setelah Tak Ditemui Pimpinan KPK

Dhani dan Ratna Cs. Menggugat Setelah Tak Ditemui Pimpinan KPK

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:08 WIB

Ahmad Dhani Cs. Gugat KPK Lewat PN Jakpus Agar Seksi

Ahmad Dhani Cs. Gugat KPK Lewat PN Jakpus Agar Seksi

News | Selasa, 06 September 2016 | 13:05 WIB

Mendagri Tunggu KPK untuk Pecat Bupati Banyuasin

Mendagri Tunggu KPK untuk Pecat Bupati Banyuasin

News | Senin, 05 September 2016 | 04:01 WIB

Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Dua Pejabat Brantas Abipraya

Perbedaan Pendapat Warnai Putusan Dua Pejabat Brantas Abipraya

News | Jum'at, 02 September 2016 | 14:24 WIB

Janjikan Uang Rp2,5 M, Ini Hukuman Buat Sudi dan Dandung

Janjikan Uang Rp2,5 M, Ini Hukuman Buat Sudi dan Dandung

News | Jum'at, 02 September 2016 | 12:47 WIB

Hari Ini KPK Periksa Pemilik PT Sinar Indo Mega Perkasa

Hari Ini KPK Periksa Pemilik PT Sinar Indo Mega Perkasa

News | Jum'at, 02 September 2016 | 11:40 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB