Mendagri Diminta Non Aktifkan Gubernur Nur Alam

Adhitya Himawan

Jum'at, 09 September 2016 | 09:19 WIB
Mendagri Diminta Non Aktifkan Gubernur Nur Alam
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi kantor Ombudsman, di Jakarta, Kamis (9/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta agar membebastugaskan Gubernur Sultra H Nur Alam, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang oleh KPK.

Permintaan tersebut disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi Tenggara, Kaimuddin di Kendari, Jumat (9/9/2016).

"Mendagri sudah harus membebastugaskan Nur Alam dari jabatan Gubernur Sultra, agar yang bersangkutan berkosentrasi menghadapi kasus hukum yang menjeratnya," katanya.

Selain itu kata dia, pembebastugasan Nur Alam dari jabatan gubernur juga untuk menghindari atau mencegah yang bersangkutan dari perbuatan melakukan tindak pidana korupsi lagi dan berupaya menghilangkan barang bukti.

"Kalau Nur Alam yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi masih terus menjalankan tugas sebagai gubernur, bukan tidak mungkin untuk membuat kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara lagi," katanya.

Kaimuddin juga mendesak KPK agar segera menahan Nur Alam agar yang bersangkutan tidak memiliki akses untuk memengaruhi pihak-phak yang mengetahui terjadinya tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambag.

"Kalau Nur Alam masih terus dibiarkan bebas berkeliaran dan menjalankan tugas sebagai gubernur, sangat berpotensi untuk menekan para saksi agar tidak memberi keterangan sejalas-jelasnya kepada pihak penyidik KPK," katanya.

KPK menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.

Nur Alam juga dituduh menerbitkan SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Nur Alam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pidana penjara terhadap pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bupati Banyuasin

KPK Geledah Rumah Tersangka Korupsi Bupati Banyuasin

News | Kamis, 08 September 2016 | 16:28 WIB

Megawati Sindir Bupati Banyuasin Ditangkap KPK Usai Pengajian

Megawati Sindir Bupati Banyuasin Ditangkap KPK Usai Pengajian

News | Kamis, 08 September 2016 | 16:20 WIB

Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK

Pejabat BPJN IX Maluku Ajukan Justice Collaborator pada KPK

News | Kamis, 08 September 2016 | 16:00 WIB

Jika Abaikan Putusan Hakim, KPK Bisa Langgar Kode Etik

Jika Abaikan Putusan Hakim, KPK Bisa Langgar Kode Etik

News | Kamis, 08 September 2016 | 15:18 WIB

KPK Didesak Telusuri Keterlibatan Kajati DKI Jakarta

KPK Didesak Telusuri Keterlibatan Kajati DKI Jakarta

News | Kamis, 08 September 2016 | 15:10 WIB

Hakim Agung Sambangi KPK Siang Ini

Hakim Agung Sambangi KPK Siang Ini

News | Kamis, 08 September 2016 | 13:11 WIB

Dua Pegawai Swasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Nur Alam

Dua Pegawai Swasta Diperiksa KPK Terkait Kasus Nur Alam

News | Kamis, 08 September 2016 | 10:08 WIB

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

KPK Resmi Menahan Anggota DPR Andi Taufan Tiro

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:46 WIB

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:29 WIB

Dhani dan Ratna Cs. Menggugat Setelah Tak Ditemui Pimpinan KPK

Dhani dan Ratna Cs. Menggugat Setelah Tak Ditemui Pimpinan KPK

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:08 WIB

Terkini

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×