KPK: MK Tidak Mendukung Semangat Pemberantasan Korupsi

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 14 September 2016 | 10:06 WIB
KPK: MK Tidak Mendukung Semangat Pemberantasan Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Komisi Pemberantasan Korupsi sangat kecewa dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Mantan terpidana kasus korupsi, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah pada Tahun 2017 mendatang. Putusan yang diberikan MK terhadap gugatan Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh tersebut dinilai KPK sangat bertentangan dengan akal sehat.

"Saya belum baca putusan MK. Tapi dibolehkannya bekas narapidana korupsi jadi gubernur dan bupati/walikota, melawan akal sehat, seperti negeri ini kekurangan orang saja," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2016).

Kata Laode, apa yang diputuskan oleh MK mencerminkan MK tidak mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, putusan yang memenangkan para mantan koruptor tersebut sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Ini jelas bertentangan dengan tujuan pemberantasan korupsi," kata Laode.

Untuk diketahui, MK akhirnya mengambulkan gugatan Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. MK menilai pasal 67 ayat (2) huruf g tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara bersyarat dan juga tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Pasal 67 ayat (2) huruf g berbunyi “tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitas”.

Menurut hakim MK, Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Aceh periode 2000 - 2005, Abdullah Puteh pernah menjalani hukum pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana putusan kasasi MA nomor 1344 K/ pid/2005/ tanggal 13 September 2005 atas perkara tindak pidana korupsi pembelian helikopter yang berkuatan hukum tetap. Abdullah Puteh telah menjalani hukuman tersebut tahun 2004 sampai 2009.

Abdullah Puteh kembali maju pada Pilkada 2017 dari jalur independen yang berpasangan dengan Sayed Mustafa Usab, mantan Koordinator Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah barat selatan Aceh. Sayed Mustafa juga Politisi Partai PAN yang pernah menjadi anggota DPR RI tahun 2012 menggantikan Azwar Abu Bakar yang ditunjuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri PAN RB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teman Rakyat Minta BPK dan KPK Dihadirkan di MK

Teman Rakyat Minta BPK dan KPK Dihadirkan di MK

News | Kamis, 08 September 2016 | 11:24 WIB

Misbakhun Berharap MK Tak Salah Langkah Soal Gugatan Tax Amnesty

Misbakhun Berharap MK Tak Salah Langkah Soal Gugatan Tax Amnesty

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 17:51 WIB

Cegah Korupsi Anggaran Pendidikan, Mendikbud Datangi KPK

Cegah Korupsi Anggaran Pendidikan, Mendikbud Datangi KPK

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 17:39 WIB

Uji Materi Korban Tragedi 1998 Ditolak Mahkamah Konstitusi

Uji Materi Korban Tragedi 1998 Ditolak Mahkamah Konstitusi

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 06:29 WIB

Ini Pasal Tax Amnesty yang Digugat Buruh di MK

Ini Pasal Tax Amnesty yang Digugat Buruh di MK

Bisnis | Jum'at, 22 Juli 2016 | 13:49 WIB

Siapa Lurah Jujur yang Lapor Gratifikasi ke KPK?

Siapa Lurah Jujur yang Lapor Gratifikasi ke KPK?

News | Senin, 18 Juli 2016 | 19:32 WIB

Kabareskrim Polri Kunjungi Pimpinan KPK

Kabareskrim Polri Kunjungi Pimpinan KPK

News | Senin, 18 Juli 2016 | 15:50 WIB

UU Pengampunan Pajak Dianggap Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak

UU Pengampunan Pajak Dianggap Karpet Merah Buat Pengemplang Pajak

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2016 | 13:38 WIB

Baru Disahkan, UU Pengampunan Pajak Digugat ke MK

Baru Disahkan, UU Pengampunan Pajak Digugat ke MK

Bisnis | Minggu, 10 Juli 2016 | 13:32 WIB

OTT Panitera PN Jakpus, KPK Juga Amankan Satu Hakim

OTT Panitera PN Jakpus, KPK Juga Amankan Satu Hakim

News | Jum'at, 01 Juli 2016 | 10:30 WIB

Terkini

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:51 WIB

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

DLH DKI Tutup Tempat Penampungan Sampah Sungai di TPU Tanah Kusir, Dialihkan ke TB Simatupang

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:39 WIB

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:27 WIB

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

15 Butir Rencana Damai Trump: Apa Saja Isinya dan Mengapa Iran Menolak?

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:26 WIB

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

Gugat Meta dan YouTube soal Kecanduan Medsos, Perempuan Ini Tuntut Rp100 M

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:23 WIB

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

5 Aksi Dasco Jadi Jangkar Legislasi hingga Persatuan Nasional di Bulan Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:20 WIB

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

Santunan Kecelakan Lebaran Tembus Rp11 Miliar, Pemotor Jadi Korban Terbanyak!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:14 WIB

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 13:11 WIB

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

Beredar Surat Panggilan Palsu, KPK Minta Masyarakat Waspada Penipuan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

DPRD Minta Pemprov DKI Kendalikan Lonjakan Pendatang Usai Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:13 WIB