Perjuangan Agar Penahanan Irman Gusman Ditangguhkan KPK

Senin, 19 September 2016 | 18:09 WIB
Perjuangan Agar Penahanan Irman Gusman Ditangguhkan KPK
Kuasa hukum Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, di KPK [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Tommy Singh, akan mengajukan penangguhan penahanan Irman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, Irman Gusman ditahan KPK setelah dijadikan tersangka kasus dugaan menerima suap dari pemilik perusahaan distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy Sutanto dan istri: Memi, sebesar Rp100 juta, pada Sabtu (17/9/2016) lalu. Mereka diduga menyuap Irman agar mau membantu mendapatkan jatah gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.

"Pertama yang normatif kita akan ajukan penangguhan penahanan," ujar Tommy di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Tommy mengatakan sejumlah anggota DPD bersedia memberikan jaminan agar penangguhan penahanan Irman dikabulkan KPK.

"Tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin," kata dia.

Tommy mengatakan kliennya memiliki hak mendapatkan penangguhan penahanan.

"Mungkin kita ajukan, gimana hasilnya (nanti) lah ya. kami sebagai kuasa hukum yang mengupayakan, karena bagaimanapun itu hak hukumnya Pak Irman," kata Tommy.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan membicarakan permohonan penangguhan penahanan dengan komisioner.

"Ya kita lihat nanti, kita pertimbangkan. Dan kami akan membicarakan dengan pimpinan lain, tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Karena penyidik kan pasti punya rencana penyidikan, yang kemudian rencana penyidikan itu, harus tidak boleh menghambat proses kelancaran," kata dia.

KPK menemukan keterlibatan Irman ketika menyelidiki suap terhadap salah satu jaksa penuntut umum di Kejati Sumatera Barat Farizal yang juga disuap oleh penyuap yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI