Tebal Berkas Pleidoi Jessica Mencapai 3 Ribu Lembar

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 12 Oktober 2016 | 12:28 WIB
Tebal Berkas Pleidoi Jessica Mencapai 3 Ribu Lembar
Suasana sidang pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Terdakwa Jessica Kumala Wongso bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Nantinya, pleidoi yang dibacakan di sidang ke-28 kasus 'Kopi Maut Mirna' ini akan dibagi menjadi dua, yakni pleidoi yang ditulis Jessica dan dari tim kuasa hukum.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan membeberkan, berkas pleidoi tersebut bila digabungkan totalnya ada sebanyak 3 ribu lembar.

"Ada 3.000-an halaman," kata Otto saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).

Menurut Otto, ribuan lembar berkas pleidoi tersebut kebanyakan dari pihak kuasa hukum. Berkas pleidoi yang ditulis Jessica sendiri, kata Otto, hanya sedikit jumlahnya.

"Kalau Jess, mungkin sedikit ya. Dia nggak begitu banyak nanti jumlahnya. Diserahkan sama dia sih mengenai pembelaan dari dia," kata Otto.

Dia mengatakan, kemungkinan ribuan lembar berkas pleidoi tidak akan dibacakan secara keseluruhan di persidangan. Nantinya, kata Otto, berkas pembelaan Jessica hanya dibacakan poin-poin pentingnya saja.

"Iya, makanya nanti kita pertimbangkan, mungkin nggak semualah dibaca. Kalau dibacakan semua mungkin seminggu baru selesai," katanya.

Namun, Otto tidak mau membeberkan poin-poin apa saja pada berkas pleidoi itu yang akan dibacakan. Otto hanya menyampaikan jika inti dari pembacaan pembelaan tersebut, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan Jessica lantaran dianggap tidak memiliki bukti kuat pembunuhan Mirna dengan racun sianida.

"Iya betul (kita minta Jessica dibebaskan)," kata Otto.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisworo awalnya diagendakan pukul 09.00 WIB. Namun, hingga tulisan ini dibuat, sidang juga belum dimulai. Menurut pantuan Suara.com, rombongan tim kuasa hukum Jessica baru tiba di PN Jakpus sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Jessica hukuman 20 tahun penjara. Jaksa meyakini jika Jessica telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mirna tewas usai meneguk es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Bicara Tuntutan 20 Tahun Penjara ke Jessica: Itu Pas

Jaksa Agung Bicara Tuntutan 20 Tahun Penjara ke Jessica: Itu Pas

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:41 WIB

Pleidoi Jessica akan Pakai Putusan MK Hasil Gugatan Novanto

Pleidoi Jessica akan Pakai Putusan MK Hasil Gugatan Novanto

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:18 WIB

Kenapa Jessica Tak Dituntut Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kejagung

Kenapa Jessica Tak Dituntut Hukuman Mati, Ini Penjelasan Kejagung

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 13:05 WIB

Terkini

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:00 WIB

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

×