Empat Tersangka Kasus Perampokan Pondok Indah Segera Disidangkan

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 26 Oktober 2016 | 09:07 WIB
Empat Tersangka Kasus Perampokan Pondok Indah Segera Disidangkan
Polisi menggiring satu dari dua pelaku yang melakukan perampokan rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (3/9). [suara.com/Oke Atmaja]

Berkas empat tersangka kasus perampokan dan penyanderaan keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman di Pondok Indah telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, empat tersangka yakni S, SAS, CH dan RH bakal segera di sidangkan

"Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah menginformasikan bahwa berkas perkara atas nama Samadi alias S (satu berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (satu berkas) telah P21,"  kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).

Menurutnya, nantinya penahananan dan barang bukti dari keempat tersangka akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Selanjutnya hari Selasa tanggal 1 November 2016 rencananya akan masuk tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan," katanya.

Beberapa pekan lalu, penyidik telah melimpahkan berkas empat tersangka perampokan Pondok Indah ke Kejari Jakarta Selatan

Namun demikian, berkas satu tersangka lainnya yakni AJS masih belum dilimpahkan lantaran penyidik masih mendalami soal asal kepemilikan senjata api yang dimiliki tersangka. Terkait pendalaman penyidikak soal senpi tersebut  juga melakukan menambah perpanjangan masa penahanan selama 30 hari kepada AJS.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait aksi perampokan berujung penyanderaan keluarga petinggi Exxonmobil di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016). Mereka adalah JAS, S, SAS, RH, dan S alias C. Dua dari lima tersangka pernah bekerja sebagai pegawai di rumah Asep. Yakni AJS pernah menjadi pengawal korban. 

Sedangkan S alias C pernah menjadi sebagai sopir pribadi mantan orang penting di perusahaan minyak tersebut.

Atas perbuatan tersebut, para persangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seorang WNI Ditembak Perampok di Vanimo, Papua Nugini

Seorang WNI Ditembak Perampok di Vanimo, Papua Nugini

News | Senin, 24 Oktober 2016 | 06:12 WIB

Asal Senjata Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Masih Misterius

Asal Senjata Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Masih Misterius

News | Minggu, 16 Oktober 2016 | 11:43 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Empat TSK Perampokan Pondok Indah ke JPU

Polisi Limpahkan Berkas Empat TSK Perampokan Pondok Indah ke JPU

News | Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:13 WIB

Asal dan Harga Senpi Perampok yang Santroni Rumah Pondok Indah

Asal dan Harga Senpi Perampok yang Santroni Rumah Pondok Indah

News | Sabtu, 10 September 2016 | 01:59 WIB

Pernah Jadi Sopir Korban, Ini Peran S di Perampokan Pondok Indah

Pernah Jadi Sopir Korban, Ini Peran S di Perampokan Pondok Indah

News | Jum'at, 09 September 2016 | 23:03 WIB

Keberadaan Terlacak, Satu Perampok Pondok Indah Serahkan Diri

Keberadaan Terlacak, Satu Perampok Pondok Indah Serahkan Diri

News | Jum'at, 09 September 2016 | 21:37 WIB

Motif Perampok Pondok Indah Incar Pesangon Eks Petinggi Exxon

Motif Perampok Pondok Indah Incar Pesangon Eks Petinggi Exxon

News | Jum'at, 09 September 2016 | 21:27 WIB

Pengacara Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Bantah Merampok

Pengacara Penyandera Orang Kaya Pondok Indah Bantah Merampok

News | Jum'at, 09 September 2016 | 19:56 WIB

Polisi: Perampok di Pondok Indah Bukan Pengawal Pribadi Korban

Polisi: Perampok di Pondok Indah Bukan Pengawal Pribadi Korban

News | Jum'at, 09 September 2016 | 19:01 WIB

Komplotan Perampok Pondok Indah Ternyata Masih Amatir

Komplotan Perampok Pondok Indah Ternyata Masih Amatir

News | Kamis, 08 September 2016 | 18:31 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×