Bupati Suap Akil, Panitera Ungkap Suasana Sidang MK Kala Itu

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2016 | 17:45 WIB
Bupati Suap Akil, Panitera Ungkap Suasana Sidang MK Kala Itu
Terpidana kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Panitera Mahkamah Konstitusi Kasianur Sidauruk mengaku tidak tahu jika Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Samiun menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa pemilihan kepala daerah pada tahun 2011 di mahkamah.

"Normal, berjalan seperti nggak ada apa-apa kok (ketika proses sidang sengketa). Sesuai dengan biasanya saja. Hukum acaranya berjalan seperti biasa. Yang lain-lainnya tidak ada keganjilan dalam hukum acara," kata Sidauruk usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016).

Semua anggota hakim konstitusi, kata Sidauruk, kemudian setuju untuk memutuskan perkara dengan memenangkan Samsu.

"(Pengambilan keputusan) bulat, bulat semua. Sesuai dengan amar putusan MK itu. Kalau tidak bulat, kan ada dissenting opinion. Kan ini tidak ada dissenting dalam perkara itu," katanya.

Terkait dengan pemeriksaan hari ini, Sidauruk mengaku ditanya penyidik seputar tahapan sidang sengketa pilkada.

"Kalau itu paling-paling dari penyidik KPK minta kepada kita tentang proses penyelesaian sengketa inklusi. Mulai dari penerimaan permohonan, sampai persidangan, sampai pada putusan itu. Hanya teknis administrasinya saja. Bagaimana, apakah ada kelainan, keganjilan, tidak sesuai dengan prosedur hukum acara. Hanya itu saja," kata Sidauruk.

Mengenai aliran dana terkait perkara, Sidauruk mengaku tidak mengetahuinya.

"Kami tidak tahu mengenai aliran dana. Sama sekali kita tidak tahu soal aliran dana itu," katanya.

KPK telah menetapkan Samsu menjadi tersangka. Samsu diduga kuat menyuap Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua MK.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar kepada Akil pada tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu ketika bersaksi di sidang Akil.

Dia mengatakan uang tersebut berkaitan dengan sengketa pilkada. Uang dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Maret 2014.

Selain itu, KPK juga telah menjerat sejumlah kepala daerah yang menyuap Akil agar dimenangkan perkaranya. dalam Di antaranya, (mantan) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana terkait kasus pilkada Lebak, Banten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kala Kasus Korupsi Akil Mochtar Diungkit Kembali di Sidang Haris-Fatia

Kala Kasus Korupsi Akil Mochtar Diungkit Kembali di Sidang Haris-Fatia

News | Senin, 02 Oktober 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB