Apes, Anak Buah Megawati di DPR Dijadikan Tersangka Penipuan!

Jum'at, 28 Oktober 2016 | 19:43 WIB
Apes, Anak Buah Megawati di DPR Dijadikan Tersangka Penipuan!
Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Polisi Buddy Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016). [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Indra P. Simatupang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dalam bisnis minyak kelapa sawit sebesar Rp96 miliar. Indra diduga menipu pengusaha bernama Yacub Tanoyo dan Louis Gunawan.

"Kami telah tetapkan ya Indra, anggota DPR RI aktif periode 2014-2019. Dalam kasus penggelapan uang sebesar Rp96 miliar. Sudah tersangka," kata Kepala Unit V Kejahatan dan Kekerasan Komisaris Polisi Buddy Towoliu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2016).

Indra dijadikan tersangka bersama ayahnya, Muwardy P. Simatupang. Muwardy merupakan mantan deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara periode 2004.

Selain Indra dan Muwardi, Suryoko juga ditetapkan polisi menjadi tersangka. Suryoko adalah staf pribadi Indra.

Kronologis kejadiannya, pada tahun 2013, Indra mengajak kedua korban berbisnis. Ketika itu dia belum jadi anggota DPR. Indra mengaku memiliki akses jual beli karnel dan minyak sawit mentah ke Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara.

"Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah tersebut semuanya fiktif. Yang bersangkutan (Indra) men-download contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan," kata Buddy.

Buddy mengatakan dalam kasus ini Indra merupakan otaknya.

"Dia (Indra) sebagai otak yang punya ide dalam membuat dan lakukan kerjasama jual beli Kernel dan CPO," ujar Buddy.

Sedangkan peran Murwady dalam kasus ini adalah meyakinkan korban untuk bisnis.

"Peran Muwardy ini untuk meyakinkan kedua korban, karena dia sebagai mantan Deputi BUMN, bahwa bisnis jual beli Kernel dan CPO, ada dan benar terjadi," kata Buddy.

Sementara Suryoko berperan membantu membuat perjanjian jual beli kernel dan CPO fiktif di rumah Indra.

"Semua itu dilakukan dirumah tersangka Indra, dia juga ikut mendatangani dan membuat stempel palsu pada setiap kontrak fiktifnya," ujar Buddy.

Kemudian sampai pada jatuh tempo, ternyata korban hanya mendapat keuntungan saja dan modal awal tidak dikembalikan.

"Ya, modalnya tidak diberikan karena untuk slot pembelian selanjutnya, tapi faktanya tidak pernah ada bisnis itu," ujar Buddy.

Kasus itu kemudian masuk ke polisi. Kasus terjadi pada April-Agustus 2015. Yang melaporkan kasus ke polisi adalah pengacara korban bernama Edy Winjata. Laporan teregistrasi nomor LP/720/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 15 Febuari 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI