MK: KPK Bisa Rekrut Penyidik Mandiri

Siswanto

Rabu, 09 November 2016 | 16:24 WIB
MK: KPK Bisa Rekrut Penyidik Mandiri
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan lembaga anti rasuah itu dapat merekrut penyidik secara mandiri.

"Menurut Mahkamah Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian, namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah di gedung MK, Jakarta, hari ini.

Selain itu, MK juga menegaskan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK harus diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan RI selama menjadi pegawai KPK.

"Menurut mahkamah, ketentuan tersebut tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari kepolisian dan kejaksaan, namun harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK," ujar hakim konstitusi.

MK juga menjelaskan bahwa praktik merekrut sendiri penyidik juga dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi di negara lain, seperti Hongkong dan Singapura.

"Independent Commission Against Corruption Hongkong merekrut sendiri penyidiknya, terlepas dari kepolisian," ujarnya.

Kendati demikian, MK menilai bahwa dalam merekrut penyidik KPK tidak sepenuhnya bebas karena sistem rekrutmen penyidik yang dilakukannya harus memperhatikan Pasal 24 ayat (2) UU KPK, yang mensyaratkan seorang penyidik diangkat berdasarkan dengan keahliannya, selain mengacu UU Aparatur Sipil Negara.

"Selain itu, dengan berlakunya UU ASN, maka pelaksanaan rekrutmen harus mendasarkan pada ketentuan kepegawaian dalam UU ASN," kata hakim konstitusi Aswanto.

Uji materi terkait perekrutan penyidik oleh KPK diajukan oleh advokat senior OC Kaligis, yang menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman 10 tahun penjara karena kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Dalam gugatannya, OC Kaligis menilai bahwa Pasal 45 ayat (1) UU KPK secara harfiah mengandung muatan multitafsir.

Adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

OC Kaligis menilai ketentuan tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.

Pasal bersangkutan (a quo) pun dinilai Kaligis menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri, yang sebelumnya belum memiliki status penyidik.

Permohonan uji materi ini kemudian ditolak seluruhnya oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rumah Mewahnya Disita, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa KPK

Rumah Mewahnya Disita, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa KPK

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:53 WIB

KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret

KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

32 Paket Proyek Pemkab Muaro Jambi Diadukan ke KPK, Diklaim Rugikan Negara Rp50 Miliar

32 Paket Proyek Pemkab Muaro Jambi Diadukan ke KPK, Diklaim Rugikan Negara Rp50 Miliar

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:44 WIB

KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor

KPK Telusuri Aliran Uang Rp1,5 Miliar dari Dugaan Pemotongan Upah Pungut ASN Bappenda Bogor

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:08 WIB

Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk

Tak Kapok! KPK Bongkar Borok Oknum Imigrasi: Tetap Peras WNA Walau Atasan Sudah Diciduk

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:05 WIB

Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi

Ternyata Sudah Diingatkan KPK! Rektor Unsoed Tetap Nekat Korupsi

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:35 WIB

Bupati Bogor Rudy Susmanto Bakal Dipanggil? Begini Respons Ketua KPK

Bupati Bogor Rudy Susmanto Bakal Dipanggil? Begini Respons Ketua KPK

News | Selasa, 01 September 2026 | 18:38 WIB

Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex

Bajak Laut Akui Terima Titipan USD 406 Ribu dari Ketum Kesthuri untuk Gus Alex

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:52 WIB

KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Sebut Pemangkasan Hambat Pemberantasan Korupsi

KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Sebut Pemangkasan Hambat Pemberantasan Korupsi

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:40 WIB

KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Akan Hadirkan 303 Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 01 September 2026 | 12:27 WIB

Terkini

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel

News | Rabu, 02 September 2026 | 22:05 WIB

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo

Video | Rabu, 02 September 2026 | 21:50 WIB

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo

Jawa Tengah | Rabu, 02 September 2026 | 21:29 WIB

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:20 WIB

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 21:17 WIB

Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi

Penyidikan KPK di Pemkab Bogor: PCNU Imbau Ulama Tetap Adem dan Tak Terprovokasi

Bogor | Rabu, 02 September 2026 | 21:06 WIB

Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!

Intip Posisi Kompor yang Benar Menurut Feng Shui Kang Hong Kian, Jangan Taruh di Sini!

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 21:05 WIB

200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar

200 Rumah Disulap Jadi Kampung Warna-Warni, Wajah Baru Pintu Masuk Makassar

Sulsel | Rabu, 02 September 2026 | 21:02 WIB

Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos

Anak di Bawah Umur Tusuk Ojol di Kalideres Gara-gara Tak Mau Bayar Ongkos

News | Rabu, 02 September 2026 | 21:01 WIB

5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat

5 Hand Mixer dengan Dough Hook Terbaik, Cocok untuk Buat Adonan Donat

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 21:00 WIB

×