Antasari Minta MA Cepat Kirim Pertimbangan Grasi ke Jokowi

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 09 November 2016 | 17:31 WIB
Antasari Minta MA Cepat Kirim Pertimbangan Grasi ke Jokowi
Antasari Azhar. (Antara/OJT/Aprionis)
Tim pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyambangi Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
 
Salah satu pengacara, Boyamin Saiman, mengatakan kedatangan kali ini untuk memastikan pertimbangan Mahkamah Agung atas permohonan grasi Antasari agar segera dikirim ke Presiden Joko Widodo dalam pekan ini.
 
Sebelumnya, Boyamin mendapat informasi MA telah selesai mempertimbangan permohonan grasi Antasari dari website MA pada 4 November 2016.
 
"Ini untuk memastikan saja, ini kan surat-surat berkas kemarin, terus tanggal 4 November, hari Jumat kemarin di website, saya dikasih tahu, sudah diputuskan. Saya hanya memastikan minta atau mengajukan permintaan resmi minggu ini dikirim ke presiden," ujar Boyamin.
 
Menurut Boyamin jangka waktu penerbitan pertimbangan MA atas permohonan grasi telah berakhir.
 
Dia mengajukan permohonan grasi yang dikirim lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2016. Semua persyaratan telah dilengkapi pada tanggal 28 September 2016.
 
Menurut Boyamin seharusnya MA telah mengirim pertimbangan tersebut kepada Presiden Jokowi.
 
 "Karena berdasarkan argo yang dimiliki MA itu sudah terlambat, argonya hanya 30 hari di sini, padahal saya kirim tanggal 8 Agustus . Karena ada kekurangan, saya lengkapi tanggal 28 September. Artinya ke 28 oktober harus dikirim oleh MA," katanya.
 
"Nah ini November tanggal 9 November, belum, nah ini saya kemarin diberi tahu bahwa di web sudah diputus pendapatnya MA terhadap permohonan grasi Pak Antasari, bisa dicek, saya datang ke sini, saya minta ini dikirimkan minggu ini," Boyamin menambahkan.
 
Boyamin mengatakan jika hal itu tak dilakukan, MA melanggar Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang grasi. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
 
"Kemarin juga saya sempat agak keras ke MA, karena MA melanggar Undang-undang, karena UU grasi menyatakan batas waktu memproses itu 30 hari. Kalau dihitung dari 8 Agustus, lebih lama lagi. Batas panjang 28 September, ini aja belum dikirim ke Presiden, diputus baru Jumat kemarin," kata Boyamin.
 
Dia berharap pekan ini MA segera mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden.
 
"Mudah-mudahan minggu ini diserahkan ke Presiden, saya hanya sampaikan ke petugas di sini," katanya.
 
Antasari ditahan di lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang, Banten, atas kasus pembunuhan terhadap bos PT. Putra Rajawali Banjara Nasarudin Zulkarnaen. Dia divonis 18 tahun penjara. Besok, Antasari akan dibebaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah

Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah

News | Minggu, 09 November 2025 | 14:32 WIB

'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir

News | Minggu, 09 November 2025 | 12:15 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun

Video | Sabtu, 08 November 2025 | 21:00 WIB

Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial

Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial

Lifestyle | Sabtu, 08 November 2025 | 18:32 WIB

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat

News | Sabtu, 08 November 2025 | 14:57 WIB

Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

News | Sabtu, 08 November 2025 | 14:28 WIB

Viral Video Antasari Azhar, Dana Pensiun dan Taspen Belum Cair

Viral Video Antasari Azhar, Dana Pensiun dan Taspen Belum Cair

News | Rabu, 05 Juni 2024 | 14:50 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

CEK FAKTA: Jokowi Lantik Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewas KPK, Benarkah?

CEK FAKTA: Jokowi Lantik Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewas KPK, Benarkah?

News | Minggu, 07 Mei 2023 | 18:36 WIB

Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

Deretan Terpidana Mati yang Dapat Grasi Jokowi: Merry Utami hingga Antasari Azhar

News | Minggu, 16 April 2023 | 17:30 WIB

Terkini

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB