Polisi Hubungkan Komentar Ahli Agama dan Bahasa di Kasus Ahok

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 13 November 2016 | 12:23 WIB
Polisi Hubungkan Komentar Ahli Agama dan Bahasa di Kasus Ahok
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Nasib Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penghinaan terhadap agama akan ditentukan dalam gelar perkara yang rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) depan.

Penyidik Bareskrim Polri terus memanggil saksi ahli untuk mendalami keterangan, apakah ada unsur tindak pidana terkait ucapan kontroversial Ahok saat melakukan pidato di Kepulauan Seribu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan untuk menentukan status hukum yang menyeret Ahok, segala informasi yang telah disampaikan saksi ahli termasuk sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal dipertimbangan.

"Dalam menentukan status kasus ini antara lain itu. Termasuk di dalamnya pendapat keagamaan MUI, juga ahli-ahli agama lainya, ahli tafsir," kata Agus, Minggu (13/11/2016).

Menurutnya, saksi ahli agama yang dimintai pendapatnya itu nantinya juga akan disesuaikan dengan keterangan saksi ahli bahasa dan ahli-ahli lainnya yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

"Tentunya nanti kita akan lihat lah, dari sudut pandang agama, ditemukan ini seperti apa, dari sudut pandang ahli bahasa seperti ap, nanti kita analisa. Pada saatnya nanti kita putuskan dengan penanganan kasus lebih lanjut," kata dia.

Namun, Agus enggan membeberkan secara rinci siapa saja saksi ahli yang telah dimintai keterangan terkait kasus Ahok. Dia hanya mengatakan ahli yang dipanggil merupakan pihak-pihak yang menguasai disiplin ilmu dari beberapa perguruan tinggi.

Kata dia, keterangan ahli sangat membantu penyidik dalam proses penyelidikan kasus Ahok. Setidaknya dalam perjalanan penyelidikan kasus Ahok, penyidik Bareskrim telah memintai keterangan sebanyak 34 saksi ahli.

"Macam-macam, dari beberapa disiplin ilmu, dari beberapa perguruan tinggi. Karena polisi bukan ahlu di bidang itu kan. Ya maka itu kita minta ahli-ahlinya," kata dia.

Agus juga belum bisa memastikan apakah informasi yang telah dikantongi dari puluhan saksi ahli sudah cukup bagi penyidik untuk menggelar perkara kasus Ahok secara terbuka terbatas. Dia hanya menyampaikan pemeriksaan saksi dan ahli merupakan kewenangan penyidik.

"Mudah-mudah segera dinyatakan cukup, minggu depan kan mungkin ada gelar perkara. Penyidik kalau bilang cukup ya cukup, tapi kalau belum kan masih ada waktu beberapa. nanti aja lihat perkembanganya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Pertimbangan MUI rapat pleno dan menghasilkan enam kesimpulan terkait kasus Ahok.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menyebut enam poin tersebut merupakan pandangan yang disepakati seluruh organisasi Islam di Indonesia.

"Jadi tingkatannya tinggi (kesimpulan rapat pleno), kalau bisa disebut inilah pandangan dan sikap seluruh ormas Islam. Terkait apa yang telah disepakati tadi," kata Din di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016)

Din menegaskan Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya, yang menyatakan bahwa Ahok telah menistakan Al Quran dan ulama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Saling Lapor Usai 4 November, Polisi Diminta Fokus Kasus Ahok

Saling Lapor Usai 4 November, Polisi Diminta Fokus Kasus Ahok

News | Jum'at, 11 November 2016 | 19:05 WIB

Aktor Politik Ikut Demo, Fadli Tantang Wiranto Tunjuk Hidungnya

Aktor Politik Ikut Demo, Fadli Tantang Wiranto Tunjuk Hidungnya

News | Jum'at, 11 November 2016 | 18:31 WIB

Fadli Zon akan Tindaklanjuti Laporan HMI

Fadli Zon akan Tindaklanjuti Laporan HMI

DPR | Jum'at, 11 November 2016 | 17:41 WIB

Dalam Kasus Ahok, Ada 34 Saksi yang Diperiksa Polisi

Dalam Kasus Ahok, Ada 34 Saksi yang Diperiksa Polisi

News | Jum'at, 11 November 2016 | 17:21 WIB

Ahok Bisa Bebas dari Kasus Al Maidah, Ini Syaratnya

Ahok Bisa Bebas dari Kasus Al Maidah, Ini Syaratnya

News | Jum'at, 11 November 2016 | 17:11 WIB

Pendapat Pakar Bahasa Ini Bisa Perberat Perkara Ahok

Pendapat Pakar Bahasa Ini Bisa Perberat Perkara Ahok

News | Jum'at, 11 November 2016 | 17:03 WIB

Ini Tahapan Polisi Menuju Penentuan Nasib Ahok

Ini Tahapan Polisi Menuju Penentuan Nasib Ahok

News | Jum'at, 11 November 2016 | 16:53 WIB

Polisi Ancam Hukum Penolak Ahok saat Kampanye

Polisi Ancam Hukum Penolak Ahok saat Kampanye

News | Jum'at, 11 November 2016 | 16:06 WIB

Jokowi Ingin Jangan Ada Demo Lagi, Kasus Ahok Sudah Diproses

Jokowi Ingin Jangan Ada Demo Lagi, Kasus Ahok Sudah Diproses

News | Jum'at, 11 November 2016 | 15:58 WIB

Nasib Ahok Ditentukan Kamis Pekan Depan

Nasib Ahok Ditentukan Kamis Pekan Depan

News | Jum'at, 11 November 2016 | 15:30 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB