Array

DPR Akan Absen di Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Ahok

Senin, 14 November 2016 | 16:19 WIB
DPR Akan Absen di Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Ahok
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Komisi III sepakat tidak hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan digelar oleh Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2016) besok.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan ini untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi yang diamanatkan undang-undang.

"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Bambang dalam pernyataannya, Jakarta, Selasa (14/11/2016).

DPR memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang memberikan undangan kepada Komisi III DPR untuk menghadiri gelar perkara itu.

Politikus Golkar ini menambahkan ketidakhadiran Komisi III dalam gelar perkara ini karena menyadari DPR merupakan lembaga politik. Sehingga, sambungnya, DPR tidak bisa terlepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.

"Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," tuturnya.

Selain itu, ‎dia menyadari posisi Kapolri sangat dilematis dalam menangani kasus ini. Karenanya Bambang, berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku.

"Serta tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," kata Bambang.

Untuk diketehui, Tim Bareskrim Polri mengundang sejumlah pihak untuk hadir dalam gelar perkara kasus Ahok. Gelar perkara ini akan dilakukan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/11/2016) pukul 09.00 WIB.

Dalam acara gelar perkara ini, sejumlah pihak yang hadir, di antaranya Kompolnas dan Ombudsman sebagai pengawas.

Wartawan diperbolehkan meliput dalam acara ini, namun begitu gelar perkara memasuki tahap substansi, media dilarang untuk meliput.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI