Ini Dia Maklumat Kapolri Khusus Demo 2 Desember

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 22 November 2016 | 16:39 WIB
Ini Dia Maklumat Kapolri Khusus Demo 2 Desember
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana menyampaikan maklumat di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016). (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana menyampaikan maklumat di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2016), terkait rencana aksi demonstrasi 2 Desember 2016 yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Adapun maklumat tertuang dalam surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang penyampaian pendapat di Muka Umum adapun empat poin isi maklumat ada dipoin keempat, Iriawan tegaskan demonstrasi dilarang melakukan makar terhadap presiden.

Untuk poin pertama para demonstrasi harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Bila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan ditindak oleh kepolisian.

"Semua sudah diatur oleh Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, polisi akan tindak tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum," kata Iriawan.

Selanjutnya para pendemo dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan.

"Demonstran juga diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis ke Polda Metro Jaya," ujar Iriawan.

Kemudian, pendemo dilarang melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas umum, ketertiban umum, gangguan akses jalan raya dan melakukan provokasi yang bersifat anarkis ataupun mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Batas penyampaian pendapat juga di batasi hanya mulai pukul 06.00 WIB sampai semaksimalnya pada pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.

Kemudian terakhir, terkait para demonstran dilarang keras melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar atau penggulingan pemerintahan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

"Penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan.

Selain Iriawan, dan Teddy Lhaksmana juga dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jupan Royter, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masyhudi, Panglima Komando Operasi Angkatan Udara 1 Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Komando Armada RI Kawasan Barat, Laksamana Pertama Yudo Margono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MUI: Demo 2 Desember yang Sopan dan Jangan Menyimpang

MUI: Demo 2 Desember yang Sopan dan Jangan Menyimpang

News | Selasa, 22 November 2016 | 16:12 WIB

Begini Gambaran Ketika Pihak yang Dituduh Makar Diproses Hukum

Begini Gambaran Ketika Pihak yang Dituduh Makar Diproses Hukum

News | Selasa, 22 November 2016 | 12:38 WIB

Wiranto Nilai Sah Maklumat Demo 2 Desember Kapolri

Wiranto Nilai Sah Maklumat Demo 2 Desember Kapolri

News | Selasa, 22 November 2016 | 11:32 WIB

Aksi 2 Desember Dikhwatirkan Ganggu Stabilitas Keamanan

Aksi 2 Desember Dikhwatirkan Ganggu Stabilitas Keamanan

News | Selasa, 22 November 2016 | 10:18 WIB

Dicurigai Makar, Kapolri Telusuri Tokoh di Balik Demo 2 Desember

Dicurigai Makar, Kapolri Telusuri Tokoh di Balik Demo 2 Desember

News | Senin, 21 November 2016 | 15:41 WIB

Panglima TNI: Prajurit Saya Sudah Penuhi Syarat untuk Jihad

Panglima TNI: Prajurit Saya Sudah Penuhi Syarat untuk Jihad

News | Senin, 21 November 2016 | 14:09 WIB

Panglima Janjikan Tentara Bertangan Kosong Jaga Demo 2 Desember

Panglima Janjikan Tentara Bertangan Kosong Jaga Demo 2 Desember

News | Senin, 21 November 2016 | 14:02 WIB

Kapolri: Ada Agenda Makar di Demo 2 Desember

Kapolri: Ada Agenda Makar di Demo 2 Desember

News | Senin, 21 November 2016 | 13:31 WIB

Aksi 2 Desember Dinilai Melenceng dari Tuntutan Awal

Aksi 2 Desember Dinilai Melenceng dari Tuntutan Awal

News | Minggu, 20 November 2016 | 19:07 WIB

Polisi: Pengamanan Demo 2 Desember Sama Seperti 4 November

Polisi: Pengamanan Demo 2 Desember Sama Seperti 4 November

News | Minggu, 20 November 2016 | 18:53 WIB

Terkini

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:35 WIB

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:27 WIB

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

Menlu: Prabowo Tekankan Jalur Dialog Atasi Konflik Perbatasan Myanmar di KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

Ribuan Hektare Sawah Terdampak Bencana Mulai Ditanami Kembali

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:48 WIB

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

Tragis! ILRC Temukan 20 Kasus Femisida di 2025, Korban Banyak Dibunuh Pasangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:42 WIB