Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Eks Bupati Bengkalis

Tomi Tresnady Suara.Com
Sabtu, 07 Januari 2017 | 02:30 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Eks Bupati Bengkalis
Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. [Facebook]

Suara.com -  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Provinsi Riau memperberat hukuman mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menjadi tiga tahun dari sebelumnya 1 tahun enam bulan terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) di daerah itu.

Putusan hakim PT Pekanbaru itu merupakan hasil dari upaya banding dilakukan penuntut umum atas vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap Herliyan Saleh pada Oktober 2016 lalu.

"Petikan putusan dari PT Pekanbaru dengan nomor 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR. sudah kami terima. Hukumannya diperberat," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Denni Sembiring kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (6/1/2017), seperti diberitakan Antara.

Ia menjelaskan dalam putusannya, ketua majelis Hakim PT Pekanbaru, Syafrullah Umar menvonis Herliyan Saleh dengan kurungan badan selama tiga tahun penjara.

Selain itu, Hakim PT Pekanbaru juga menghukum Herliyan membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. "Denda sama dengan putusan Majelis Hakim Tipikor," ujarnya.

Pada Oktober 2016 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).

Hakim Marsudin Nainggolan yang memimpin majelis dalam putusannya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis yang ditetapkan hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Luqita sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan denda Rp500 juta.

Dalam putusannya, Hakim Marsudin menyatakan terdakwa tidak terbukti memperoleh harta benda atau menikmati uang korupsi sebagaimana dakwaan Premier Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Rizky Febian Luncurkan Album Kompilasi "Rizky and Friends"

Namun hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan sekunder Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Atas putusan itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis lalu mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Sementara itu, JPU Kejari Bengkalis menyatakan masih menentukan sikap dengan putusan itu.

"Kita masih koordinasi dulu dengan pimpinan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Setya Nugroho.

Perkara ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial.

Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih. Selain Herliyan, ada tujuh tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan, Azrafiani Aziz Rauf, mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah serta empat mantan anggota legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni.

Mereka telah divonis di Pengadilan Tipikor. Saat ini, tinggal satu tersangka yang belum disidang yakni Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI