Polisi Bela Diri Terkait Tudingan Salah Periksa Buni Yani

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 09 Januari 2017 | 15:37 WIB
Polisi Bela Diri Terkait Tudingan Salah Periksa Buni Yani
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menyangkal jika penyidik melanggar aturan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani, Senin (9/1/2017) hari ini.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani yang tengah diperbaiki penyidik.

"Hanya ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Buni Yani," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Dia juga menjelaskan jika tidak ada batasan waktu dan sanksi saat penyidik melengkapi berkas perkara yang kembali dipulangkan jaksa penuntut umum.

"Kita juga memperbaiki apa yang JPU (Jaksa Penuntut Umum) berikan untuk perbaikan berkas jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke Kejaksaan," katanya.

Penyidik juga berhak memerikaa tersangka saat melengkapi petujuk yang telah diberikan pihak jaksa. "Jadi kita tetap saja kekurangan apa untuk tersangka ini tetap kita panggil," kata Argo.

Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin siang. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Buni Yani protes dengan pemeriksaannya itu. Sebab kelengkapan berkas perkara yang dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Dalam hal ini sebetulnya kami mempertanyakan. Berkas sebetulnya dalam aturan (KUHAP) 14 hari harus dibalikan lagi. Karena berkas tahapan pertama dianggap masih kurang," kata Cecep.

Buni Yani pun menganggap penyidik telah menyalahi aturan karena telah melewati batas waktu 14 hari dalam pelengkapan berkas perkara terkait kasus yang menjeratnya. Terkait hal ini, dia pun menganggap jika pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka telah menyalahi aturan apabila mengacu kepada Pasal 138 KUHAP dan Peraturan Kejaksaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buni Yani Masih Protes Diperiksa Sebagai Tersangka

Buni Yani Masih Protes Diperiksa Sebagai Tersangka

News | Senin, 09 Januari 2017 | 11:02 WIB

Pengacara Anggap Pemeriksaan Tambahan Buni Yani Tidak Sah

Pengacara Anggap Pemeriksaan Tambahan Buni Yani Tidak Sah

News | Senin, 09 Januari 2017 | 08:12 WIB

Polisi Kembali Periksa Buni Yani Hari Ini

Polisi Kembali Periksa Buni Yani Hari Ini

News | Senin, 09 Januari 2017 | 07:51 WIB

Jaksa Kembalikan Berkas Buni Yani ke Polda, Sekarang Lagi Digarap

Jaksa Kembalikan Berkas Buni Yani ke Polda, Sekarang Lagi Digarap

News | Senin, 26 Desember 2016 | 12:11 WIB

Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani

Polisi Lengkapi 4 Hal di Berkas Kasus Buni Yani

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 18:21 WIB

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 10:15 WIB

Mengapa Hakim Tolak Gugatan Buni Yani, Ini Jawabannya

Mengapa Hakim Tolak Gugatan Buni Yani, Ini Jawabannya

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 20:00 WIB

Polisi Klaim Penanganan Kasus Buni Yani Sesuai Prosedur

Polisi Klaim Penanganan Kasus Buni Yani Sesuai Prosedur

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 18:00 WIB

Kalah Praperadilan, Buni Yani Siapkan Perlawanan Lagi

Kalah Praperadilan, Buni Yani Siapkan Perlawanan Lagi

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:55 WIB

Buni Yani Protes Gugatannya Tak Diterima

Buni Yani Protes Gugatannya Tak Diterima

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 17:18 WIB

Terkini

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB