Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi ahli untuk penyidikan kasus dugaan fitnah dan penghasutan terkait penyebutan logo palu arit dalam lembaran uang Rp100 ribu yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
"Kan sudah periksa saksi ahli. Ini sudah penyidikan. Kami juga telah periksa ada saksi ahli pidana, kemudian dari saksi ahli ITE dari Kementerian Kominfo itu sudah diperiksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Selasa (17/1/2017).
Saat ini, kata Wahyu, penyidik tengah memeriksa saksi dari Bank Indonesia.
"Saksi dari BI akan menjelaskan apakah logo itu merupakan gambar palu arit atau bukan sehingga jadi dasar kesaksian ahli," ujar Wahyu.
Selanjutnya, untuk penjadwalan pemanggilan Rizieq sebagai saksi terlapor, masih menunggu semua hasil pemeriksaan saksi ahli.
"Nanti kita lihat. Kan belum sampai sana. Setelah (periksa saksi) ahli baru kita evaluasi, lalu kita lihat bagaimana peningkatannya," kata Wahyu.
Penyidikan kasus ini berawal dari pengaduan tiga lembaga swadaya masyarakat, di antaranya kelompok Solidaritas Merah Putih dan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah.
Salah satu dasar laporan mereka adalah video ceramah Rizieq yang beredar luas di media sosial.
Mereka telah menyerahkan barang bukti berupa video ceramah Rizieq yang diambil dari YouTube FPI TV dan screen shoot video ceramah Rizieq.
Rizieq dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sementara itu, siang tadi di RS Polri Kramatjati, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan mengatakan agenda pemanggilan Rizieq dijadwalkan Senin pekan depan.
Iriawan mengatakan anggotanya sudah siap memberikan pengamanan jika nanti laskar pendukung Rizieq turun ke jalan untuk membela Rizieq.