Anggota DPR Datangi Polda Minta Tak Ragu Tangkap dan Tahan Rizieq

Jum'at, 20 Januari 2017 | 17:49 WIB
Anggota DPR Datangi Polda Minta Tak Ragu Tangkap dan Tahan Rizieq
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad agar segera menangkap dan menahan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Dasar permintaan tersebut adalah karena Rizieq sudah terjerat sejumlah kasus.

"Saya meminta perhatian dari institusi polri agar tidak ragu-ragu untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq. Kenapa? Pertama, karena sebagaimana kita ketahui bahwa saudara Rizieq Shihab telah dilaporkan oleh berbagai pihak baik kelompok maupun perseorangan pada pokoknya telah diduga melakukan berbagai kejahatan," kata Henry di Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2017).

Henry mengatakan selama ini menerima banyak keluhan dari masyarakat atas isi ceramah Rizieq yang dianggap cenderung mengandung ujaran kebencian dan bisa mengakibatkan disintegrasi bangsa.

"Kemudian setelah dilaporkan yang bersangkutan masih mengulang ulangi yang disangkakan kepadanya. Kemudian perbuatan yang disangkakan itu setelah saya teliti diancam dengan ancaman lima tahun bahkan lebih dan terjadi pengulangan terhadap perbuatan, perbuatannya apa? Mengandung provokasi selalu provokasi kemudian menebar kebencian sehingga mengakibatkan keluhan dari berbagai masyarakat kepada saya," katanya.

Pengacara ini meminta polisi tak ragu menegakkan hukum agar Rizieq tidak terkesan kebal hukum.

"Sedangkan mengulang-ulangi perbuatan itu tadi saya katakan berpotensi untuk semakin menimbulkan perpecahan. Nah, oleh karena itu saya meminta institusi Polri supaya tidak ragu ragu demi NKRI demi Pancasila," katanya.

Surat dari Henry diterima Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Argo menyampaikan pimpinannya akan mendiskusikan isi surat tersebut.

"Nanti kita lihat apa itu suratnya. Nanti lihat instruksi Kapolda. Kita lihat kapolda bagaimana (menanggapi surat tersebut)," kata Argo.

Kasus Rizieq yang dilaporkan ke polisi, di antaranya dugaan penodaan agama, dugaan penyebaran berita bohong terkait uang berlogo palu arit, dugaan penghinaan kepada Kapolda Metro Jaya, dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, kemudian dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno.

Kasus yang sudah naik penyidikan adalah kasus logo palu arit di Polda Metro Jaya dan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Bung Karno di Polda Jawa Barat.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI